Kodim 1016 Palangka Raya Siap Mendukung Pelaksanaan PSBB di Palangka Raya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Palangka Raya resmi dimulai pada Senin 11 Mei 2020. Keputusan yang sudah disepakati Wali Kota, Ketua DPRD, Dandim 1016 Palangka Raya, Kapolresta, Gugus Tugas dan seluruh SOPD saat rapat pembahasan Perwali tentang pelaksanaan PSBB pada beberapa hari yang lalu.
PSBB ini masa berlakunya selama 14 hari untuk tahap pertama. Namun bisa diperpanjang jika data penyebaran virus Covid-19 masih meningkat secara signifikan. Penerapan PSBB tersebut sejalan dengan surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/294/2020 yang menetapkan PSBB dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya.
Dalam rancangan perwali tersebut diterangkan, PSBB yang akan dilakukan ialah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, point dalam Perwali juga dijelaskan bahwa PSBB untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang maupun barang dalam menekan penyebaran Covid-19 akan tetapi kegiatan perekonomian masyarakat tetap berjalan. Kemudian untuk meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19 dan memperkuat upaya penanganan kesehatan akibatnya. “Kita akan terus bersinergi dengan pemerintah dalam memberantas penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya dan kami juga sangat mendukung rencana penerapan PSBB di Kota Palangka Raya, karena ini menyikapi situasi darurat penyebaran Covid-19 yang kian meluas di berbagai wilayah di Kota Palangka Raya,” kata Dandim 1016 Palangka Raya, Kolonel Inf I Gede Putra Yasa.
Lanjutnya, “Untuk PSBB di Kota Palangka Raya yang akan dilaksanakan mulai besok senin 11 Mei 2020, fokus kita adalah memotong mata rantai penyebaran Covid-19, tetapi tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat. Artinya kegiatan masyarakat tetap berjalan sesuai dengan aturan PSBB dan protokol kesehatan yang berlaku. Pukas Dandim (Pendim 1016/Plk)
Tinggalkan Balasan