Babinsa Koramil Tumbang Jutuh Hadiri Rapat Bahas Kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Rungan Barat
Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas mengadakan rapat kerja, Rabu 1 Juli 2020. Peserta rapat adalah para lurah, kades, damang kepala adat.
Rapat ini juga dihadiri Ketua Harian DAD Kabupaten Gunung Mas Herbet T Asin, Danramil 05 Tumbang Jutuh diwakili Babinsa Pelda Yahya, Kapolsek Rungan Iptu Purba. Total peserta 60 orang.
Dalam rapat yang dipimpin Camat Rungan Barat, Ngeok T Rasad ini khusus membahas persoalan kebakaran hutan dan lahan dan sanksi hukum bagi masyarakat yang melanggarnya.
Kapolsek Rungan dan Babinsa Pelda Yahya mewakili Danramil menyampaikan secara tegas sampai saat ini pemerintah melarang warga dan perusahaan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Larangan itu sudah tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat 3. Sanksinya kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar dan Pasal 78 ayat 4 yang sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Aturan lainnya UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 8 ayat 1. Sanksi hukum dalam UU ini yakni kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kemudian UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 108 menyebutkan sanksi pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp 10 miliar.
“Kami dari Koramil Tumbang Jutuh dan Polsek Rungan akan terus melakukan tindakan pencegahan, imbauan, dan tindakan persuasif terhadap Karhutla,” kata Pelda Yahya.
Sementara itu Ketua Harian DAD Kabupaten Gunung Mas, Herbet T Asin mengatakan aturan cara membakar lahan dan kebun sudah ada kesepakatan antara Kapolri melalui anggota DPD RI khusus Provinsi Kalteng, sementara aturan PERDA-nya masih disosialisasikan. (Pendim 1016/Plk)
Tinggalkan Balasan