Korem 102/Pjg melaksanakan Vicon pada webinar bahasan optimalisasi pendisiplinan guna mewujudkan masyarakat produktik dan aman Covid-19 di wilayah Kalteng
Palangka Raya- Komandan Korem (Danrem) 102/Pjg, Brigjen TNI Purwo Sudaryanto didampingi para kepala seksi dan Karumkit Denkesyah melaksanakan Videoconference (vicon) dengan unsur Forkopimda Provinsi,Kabupaten,Kota dan Tokoh masyarakat yang berada dikalimantan tengah dalam rangka webinar bahasan optimalisasi pendisiplinan guna mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19, Kamis (23/07/2020).
Pada kesempantan ini Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Purwo Sudaryanto menyampaikan sambutanya pada acara pada webinar bahasan optimalisasi pendisiplinan guna mewujudkan masyarakat produktik dan aman Covid-19 adalah pada hakekatnya pandemi Covid-19 merupakan masalah kita bersama yang hingga sampai saat ini masih menjadi “Bencana Nasional Non Alam”. Oleh karena itu perlu adanya kebersamaan dan keterlibatan dari berbagai pihak untuk ikut berperan aktif dalam melawan Covid-19.
Dalam hal ini Korem 102/Pjg merupakan kompartemen strategis TNI AD yang sekaligus tergabung sebagai Komando Tugas Gabungan Terpadu
mempunyai visi “melaksanakan percepatan dalam rangka penanganan Covid-19”.
Visi Kogasgabpad tersebut senantiasa diimplementasikan melalui upaya peningkatan pencegahan terha-dap penularan Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah, serta memberikan saran dan masukan kepada pemerintah dalam mendukung proses percepatan mengatasi permasalahan akibat dampak Covid-19.
Adapun tujuan dilaksanakannya Webinar ini yaitu, untuk memberikan pengetahuan akan kesadaran masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan memutus mata rantai penyebarannya di wilayah Korem 102/Pjg .
Selain itu akan tersaring saran dan masukan yang menjadi rekomendasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Selain itu Danrem 102/Pjg menambahkan dalam sambutanya kegiatan Webinar yang kita laksanakan ini merupakan salah satu upaya nyata dan bentuk kepedulian kita untuk mencari masukan, saran dan menambah wawasan bagi peserta Webinar serta mendiskusikan permasa-lahan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan baik terhadap perorangan,
Hal tersebut tentunya sejalan dengan Keppres No 9 Tahun 2020 tentang perubahan Keppres No 7 Tahun 2020 tentang Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sebagai instrument negara dalam penegakan disiplin protokol kesehatan yang harus dilaksanakan guna terciptanya kondisi yang kondusif.
Tinggalkan Balasan