JAJARAN INTEL KODIM 1016/PLK KEMBALI MENANGKAP
Pada Kamis (11/6) pukul 10.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. Noorjani, 36 Tahun, Swasta, Banjar, Islam, Alamat Jl. Pinus Persada RT 004 RW 10 Kel Panarung Palangka Raya, Sdri. Royeli, 23 Tahun, Swasta, Dayak, Kristen (istri Sdr. Noorjani) dan Sdr. Moh. Ali, 23 Tahun, Swasta, Banjar, Islam Alamat Jl. Pinus Persada RT 004 RW 10 Kel Panarung Palangka Raya dengan barang bukti Somadril 4.010 Butir, Zenit 20.080 Butir, Uang Yunai Rp. 17.981.000.
Kronologis kejadian pada (10/6) pukul 08.50 Wib, Pasi Inteldim 1016/Plk an. Kapten Inf Suradi, S.Sos, M.Hum NRP 21950038560874 mendapat informasi akan datang pengiriman obat dari Banjarmasin Golongan G (Somdril , Zenit) yang akan dikirimkan kepada Sdr. Noorjani DA Jl Pinus Persada Palangka Raya.Selanjutnya pukul 19.00 wib Kapten Inf Suradi, S.Sos, M.Hum bersama 2 orang anggota Unit Inteldim 1016/Plk melakukan Matbar dan pengintaian secara terus menerus.
Pada (11/6) pukul 08.50 Wib, Pasi Inteldim 1016/Plk bersama 1 orang anggota Unit Inteldim 10-16/Plk an. Serda Edi Supandri 31960654230976 melakukan pengintaian di rumah Sdr. Noorjani Jl. Pinus Persada RT 004 RW 10 Kel Pananrung Palangka Raya. Pukul 11.00 wib tersangka Sdr. Noorjani keluar rumah menuju Jalan Pinus Persada langsung dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jl. Pinus Persada RT 004 RW 10 Kel Panarung Palangka Raya,saat memasuki rumah tersangka,datang Sdr. Moh. Ali (kurir Sdr. Noorjani) bermaksud menyerahkan hasil penjualan Somadril dan Zenit kepada Sdr. Noorjani dengan membawa uang hasil penjualan sebanyak Rp. 7. 981.000.
Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jl. Pinus Persada RT 004 RW 10 Kel Pananrung Palangka Raya dan ditemukan barang bukti berupa : Somadril 4.010 (Empat ribu sepuluh) Butir, Zenit 20.080 (Dua puluh ribu delapan puluh) Butir, Uang tunai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang diduga hasil penjualan Somadril dan Zenit, ATM BRI 1 Lembar,
KTP, SIM, STNK, Kartu BPJS masing-masing 1 Lembar, Dompet 2 Buah, Tas Kulit 1 Buah, dan 7 BuahHP (Nokia 2 Buah, Black Bery 2 Buah, samsung 2 buah, Maxtron 1 buah). Kemudian pada pukul 11.45 wib Pasi Inteldim 1016/Plk mengamankan ke 3 orang tersangka tersebut ke Makodim 1016/Plk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke Polres Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut
Tinggalkan Balasan