Dandim: Penegakan Protkes Kepada Masyarakat Tetap Kedepankan Sikap Humanis
Sebagai upaya penuh dalam rangka mendukung pemerintah pusat dan menindak lanjuti Peraturan Bupati No 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19, Senin (14/09/2020) di halaman Mapolres Kobar di selenggarakan Apel Pelepasan Tim Operasi Satgas Yustisi Bersama Pemda TNI Polri serta Tokoh Masyarakat dalam rangka kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna penanganan Covid-19 di Kab. Kotawaringin Barat.
Dalam kegiatan Apel yang diikuti oleh Personil Kodim 1014/Pbn, Kompi B Yonif Raider 631 /Antang, Polres Kobar,Dishub, Satpol PP dan Ormas juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kobar, Kapolres Kobar, Dandim 1014 /Pbn, Kadis Perhubungan, Kasatpol PP, Danki B Yonif Raider 631 /Antang, Para Perwira Polres serta Tokoh Masyarakat Kobar.
Dalam Arahannya, Dandim 1014 /Pbn Letkol Arh Drajad Tri Putro S.E menyampaikan bahwa penerapan Peraturan Bupati Kobar Tentang Penegakan Kedisiplinan kepada warga masyarakat untuk mengikuti Protkes dari pemerintah yang di akan lakukan oleh personel gabungan di lapangan tetap dengan mengedepankan sikap humanis.
” Peraturan Bupati yang terbaru ini ada sanksi yang di berikan kepada masyarakat apabila kedapatan tidak mengikuti Protkes tentang pencegahan penyebaran Covid -19 seperti tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah mulai dari teguran tertulis, kerja sosial maupun sanksi denda, “ucap Dandim.
Dandim menambhakan, Tujuannya adalah tidak lain untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid -19 sehingga kita semua terhindar dari yang namanya Corona, ” tutup Dandim.
Usai melaksanakan Apel Pelepasan, Personil gabungan bergerak ke lapangan untuk mensosialisasikan Perbup kepada masyarakat, salah satunya adalah di Pasar Rakyat Palagan Sambi Jl Pemuda Kelurahan Madurejo Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat, Personil gabungan memberikan edukasi kepada para pedagang dan pembeli akan pentingnya mengikuti Protkes dari pemerintah untuk mencegah penularan Covid -19.
Tinggalkan Balasan