Koramil 1015-09/Bmg menghadiri Pemungutan Suara Ulang Pilkada di TPS 08
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pencoblosan ulang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2020 di TPS Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang yang ditemukan pelanggaran
Salah satunya adalah TPS Nomor 08 bertempat di Komplek SDN 4 Baamang Hilir RT 012 RW 004. Jl. Mendomai. Kel. Baamang Hilir Kec. Baamang. Kab. Kotim Prov. Kalimantan Tengah, Minggu (13/12/2020)
Tercatat ada 336 pemilih yang hadir di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 08, di Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang
Danramil 1015-09/Bmg Letda Caj. Suwarno menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan di TPS tersebut adalah ada kesalahan administrasi dan adanya rekomendasi dari Bawaslu Kotim untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Gubernur dan wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Kotim
“Di TPS 08 ini adanya kesalahan administrasi dan adanya rekomendasi dari Bawaslu Kotim untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Gubernur dan wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Kotim,” ujar Letda Caj. Suwarno
Adapun sampai saat ini proses pencoblosan ulang masih berlangsung hingga penutupan TPS pada pukul 13.00 WIB
Baik petugas TPS maupun pemilih menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama proses pemungutan suara. “Kalau Protokol Kesehatan sejauh ini dijalani dengan baik,” pungkas Letda Caj. Suwarno
Tinggalkan Balasan