Babinsa Koramil 07/Balairiam hadiri Rapat pembentukan Hukum adat.
Babinsa Koramil 1014-07/Balairiam Sertu M.Parjan, menghadiri rapat Koordinasi pembentukan Adat Istiadat(Hukum Adat) Desa Lupu Peruca, Selasa(29/12/2020).
Rapat berlangsung di Kantor Desa Lupu, yang di hadiri juga oleh Banbinsa 07/Balairiam,Kepala Desa,Kapolsek Balairiam,Bhabinkamtibmas, Tokoh Adat,Tokoh Masyarakat dan Humas PT. HHK.
Dalam kegiatan tersebut Sertu M.Parjan menjelaskan, Masing – masing masyarakat harus memahami betul apa itu hukum adat dan bagaimana fungsinya karena Setiap wilayah mempunyai hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
“Saya berharap Hukum adat yang hendak di bentuk harus sesuai dengan ideologi Pancasila dan tidak melenceng dari peraturan UUD 45,jelas M.Parjan.
Tinggalkan Balasan