Babinsa Koramil 1015-14/Kpb Hadiri Musdes Penetapan APBDes TA 2021 Di Desa Sungai Bakau
Seruyan-Babinsa Koramil 1015-14/Kpb Serda Doni mewakili Danramil 1015-14/Kpb menghadiri Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021, Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan. Rabu (24/02) pada pukul 08.00 WIB Bertempat di Balai Desa Sungai Bakau
Musyawarah Desa Penetapan Anggaran pendapatan Belanja Desa yang diselenggarakan di Desa Sungai Bakau dalam rangka untuk memajukan kemakmuran dan Kesejahteraan desanya
Dalam kegiatan APBDes dihadiri oleh Camat Seruyan Hilir Timur, Kades Desa Sungai Bakau, Babinsaramil 1015-14/Kpb, Babinkamtibmas Polsek/Kpb, Ketua BPD Desa Sungai Bakau, Pendamping Desa Sungai Bakau, Ketua Rt/Rw Desa Sungai Bakau dan Ibu-ibu kader PUSKESDES
Sambutan Babinsa Koramil 1015-14/Kpb Serda Doni mengucapkan puji syukur kehadirat allah Swt yg telah memberikan rahmat dan hidayatnya yg mana pada hari ini diberi kesehatan dan kebahagiaan sehingga dalam pelaksanaan APBDes dapat berjalan tertib dan lancar
Babinsa Koramil 1015-14/Kpb Serda Doni juga menyampaikan “APBDes sudah disahkan kami menghimbau kepada bapak Kades Sungai Bakau Desa Yang telah disahkan agar dipaparkan dengan cara pasang banner dan papangkan di Kantor Balai Desa Sungai Bakau dengan harapan agar masyarakat Desa Sungai Bakau bisa membacanya dan anggarannya”. ungkap Babinsa Koramil 1015-14/Kpb Serda Doni
Secara terpisah Danramil 1015-14/Kpb Ledtu Inf Darsi Eko Utomo mengatakan mengajak seluruh masyrakat desa baron untuk ikut mengawasi dana desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakatnya dan supaya sesuai dan tepat sasaran, dalam pelaksanaan pembagunan. Semoga dengan disahkan APBDes ini, program-program yang telah di rencanakan dapat berjalan sesuai waktu yang telah di tentukan. Kemajuan dan kesejahteraan desa Baron tercapai atas kerjasama Pemdes dengan komponen masyarakat lainnya. Kami berharap apabila ada permasalahan di dalam melaksanakan kegiatan agar segera dikordinasikan dan di selesaikan di dalam lembaga desa itu sendiri, tentunya dengan diadakan musyawarah, untuk mencapai mufakat
Tinggalkan Balasan