Babinsa Kelurahan Mendawai Salurkan Bantuan Kepada Keluarga Pasien Covid 19
Kotawaringin Barat – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dikeluarkan pemerintah pusat sejak 9 Februari 2021 lalu. Pembatasan diarahkan pada skop yang lebih spesifik, yakni di tingkat kelurahan, desa, hingga RT/RW.
Menindak lanjuti kebijakan pemerintah tentang PPKM Mikro tersebut, Babinsa Kelurahan Mendawai, Serda Suparmo Koramil 1014 – 01/Arut Selatan bersama pemerintah Kelurahan dan Bhabinkamtibmas yang tergabung sebagian petugas di Posko PPKM Mikro Kelurahan Mendawai melakuakan beberapa kegiatan antara lain, memberikan himbauan dan sosialisasi tentang penegakan Protkes, melakukan pemantauan kepada pasien Covid 19 yang yang telah melaksanakan Isoma dirumah, dan memberikan bantuan kepada Keluarga Pasien Covid 19.
Dalam kesempatan tersebut Serda Suparmo menuturkan, Kami terus mengimbau masyarakat akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan Covid 19 dan kami akan berbuat semaksimal mungkin untuk menekan penyebaran Covid 19 di Keluarahan Mendawai ini, terangnya.
Untuk penanganan Covid-19 diperlukan sinergi atau kerjasama semua pihak sampai tingkat paling bawah atau tingkat desa.
Peran posko ini harus dioptimalkan terutama untuk melayani pengaduan dari masyarakat agar mempermudah mereka mendapatkan penanganan serta informasi terkait virus corona ini dan selalu berkoordinasi dengan Bidan Desa. Yang terpenting adalah edukasi dan pencegahannya, terangnya.
Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam Pos Komando (Posko) PPKM Mikro ini yakni pendekatan berbasis mikro untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan di desa binaan Wilayah Kec. Arut Selatan, ” tutupnya.
Tinggalkan Balasan