Pelaksanaan Shalat Tarawih Berjama’ah Harus Tetap Patuhi Prokes
Kotawaringin Barat – Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah yang telah memperbolehkan warga muslim melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid-masjid di masa pandemi pada Ramadan tahun ini. Secara Intensif seluruh Jajaran Koramil di bawah naungan Kodim 1014/Pbn melaksanakan pemantauan di masjid – masjid wilayah masing – masing pada saat pelaksanaan ibadah Tarawih untuk memastikan pelaksanaan Ibadah tetap mematuhi Prokes.
Seperti yang di laksanakan oleh sejumlah personil Koramil 1014 – 01/Arsel dalam kegiatan pemantauan di sejumlah masjid yang ada di Kecamatan Arut Selatan, selain mengamankan pelaksanaan ibdah malam Ramadhan, mereka juga memberikan masker kepada jemaah yang datang ke Masjid tidak menggunakan masker.
Serda Adi Santoso, Babinsa Sidorejo Koramil 1014 – 01/Arut Selatan yang melaksanakan pemantauan di Masjid Agung Pangkalan Bun mengatakan, kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pelaksanaan Sholat Tarawih berjamaah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ini tentunya harus ditaati. “Kebijakan memperboleh salat tarawih sudah ada, tapi ingat jangan sampai abaikan prokes covid-19,” kata Serda Adi. Minggu malam (25/04).
Untuk itu, Dirinya meminta pengurus masjid mentaati prokes covid-19 yang ditetapkan dalam pelaksanaan shalat tarawih. Pertama jarak antar jamaah harus satu meter, kedua salah tarawih hanya boleh di isi 50 persen dari kapasitas masjid.”Untuk jemaah, selain jaga jarak, harus bawa sajadah dari rumah masing-masing dan jangan lupa menggunakan masker,”ujarnya.
Pihaknya (Koramil 1014 – 01/Arsel), menurut Serda Adi akan melakukan pengawasan di seluruh masjid yang akan menjalankan salat tarawih. “Kita akan awasi dan pantau apakah benar-benar sudah menerapkan prokes atau belum. Jika belum kita akan kasih peringatan,”ungkap dia.
Tinggalkan Balasan