Apel Gabungan TNI, Polri Dan Pemkab Kotim Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik
Kotawaringin Timur-Tindak lanjut larangan mudik, Kodim 1015/Sampit mengikuti apel gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah dalam rangka Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang bertempat di dihalaman kantor Bupati kotim Jl. Jenderal Sudirman Km.0 kel.MB Hilir Kec.MB. Ketapang Kec. MB Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah , Setelah kegiatan apel gabungan dilaksanakan lalu dilanjutkan dengan pemasangan spanduk di Pelabuhan, Bandara Dan titik keramaian, Senin (26/4/2021) pada pukul 08.50 WIB
Apel kesiapan dipimpin Bupati Kab. Kotim ( H. Halikinnor, SH, MM ),dan selaku Dan Up Ipda Subronto yang dihadiri Bupati Kab. Kotim ( H. Halikinnor, SH, MM ), Ketua DPRD Kab. Kotim ( dra. Rinie ), Dandim 1015/Spt ( Letkol Czi Ahmad Safari,S.H ), Kapolres Kotim ( AKBP. Abdoel Haris Jakin S.I.K.,M.Si. ), Kajari Kotim Erwin Purba, Pengadilan Negeri Sampit Ardihi Wijayanto, SOPD kab kotim. Sedangkan pasukan apel yakni anggota Kompi 1 meliputi Kodim 1015/Sampit, Polres Kabupaten Kotim, Anggota Kompi 2 meliputi DISHUB, Satpol – PP, Damkar, Batamad
Dalam apel tersebut, Dandim 1015/Spt ( Letkol Czi Ahmad Safari,S.H ) menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 April s.d. 24 Mei 2021, sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan
“Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran covid-19 pada libur lebaran tahun 2021. Dalam rangka mendukung kebijakan pelarangan mudik tersebut Kodim 1015/Sampit telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain mulai tanggal 12 s.d. 25 April 2021 dengan tujuan untuk mensosialisasikan larangan mudik lebaran tahun 2021, selanjutnya membuat pos- pos penyekatan arus mudik dan balik di beberapa ritik jalan yg menghubungkan kab kotim , kab seruyan kab katingan ,serta di titik Bandara H. A
Tinggalkan Balasan