Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik, Sejumlah Sopir Travel di Ingatkan Petugas Untuk Tidak Beroperasi Nantinya
Kotawaringin Barat – Menjelang akan di berlakuakannya larangan mudik oleh pemerintah yang akan berlaku mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, sejumlah Pos penyekatan larangan mudik di Kobar mulai didirikan dan petugas gabungan juga mulai di siagakan, seperti yang terlihat di salah satu Pos penyekatan larangan mudik di Simpang Runtu Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin.
Aparat gabungan yang terdiri personil Koramil 1014 – 05/Pangkalan Banteng, Polsek Pangakalan Lada, Dinas Perhubanungan Kobar dan aparat Kecamatan Pangakalan Lada memberhentikan sejumlah pengendara baik roda dua maupun roda empat untuk memberikan sosialisasi dan himbauan tentang larangan mudik yang akan segera di berlakukan.
“Kita siagakan anggota di beberapa titik penyekatan, Kamis tanggal 6 Mei besok dimulai kata Pjs Danramil 1014 – 05/Pangkalan Banteng Pelda Supriyanto ketika dihubungi, pada Sabtu (01/05/2021).
Ia menjelaskan “Titik penyekatan yang berada di Simpang Runtu merupakan akses keluar masuk menuju Kab Kotawaringin Barat baik itu dari Provinsi Kalimantan Barat ataupun dari Kabupaten tetangga yaitu Lamandau dan Sukamara. Jadi kendaraan yang dicurigai hendak melakukan mudik baik roda dua atau roda empat mereka akan kami pinta putar balik nantinya,” beber dia.
Pelda Supriyanto menyebut, operasi ini serentak di seluruh Indonesia, tujuan utamanya ialah pelarangan warga yang hendak mudik agar tidak terjadi lonjakan kasus positif Covid 19, sasarannya yakni kendaraan roda dua, roda empat pribadi dan bus angkutan umum. Petugas akan memeriksa dan menyetop yang dicurigai.
“Yang mau mudik kita suruh putar balik, dititik itu akan dijaga 24 jam tiga shift oleh petugas gabungan tiga pilar, TNI, Polri,dan Pemkab Kobar,” paparnya.
Tinggalkan Balasan