Personel Kodim 1011/Kuala Kapuas Jaga di Perbatasan Pos Penyekatan
Kapuas – Personel Kodim 1011/Klk diperbatasan pos penyekatan di jembatan timbang kilometer 12,5 Anjir, Kecamatan Kapuas Timur, putar balik warga masuk kewilayah Kalimantan Tengah yang tak memiliki surat keterangan (Suket) rapid tes antigen. Minggu (2/5/21)
Dandim 1011/Klk Letkol Inf. Ary Bayu Saputro, S.Sos mengatakan, “Warga ingin masuk wilayah Kalteng melalui pos penyekatan arus mudik di jembatan timbang kilometer 12,5 wajib menunjukan surat keterangan rapid Antigen yang akan masuk ke wilayah Kalteng. Ujarnya
Ia menjelaskan, pihaknya menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan Satgas percepatan penanganan COVID-19 Kapuas.
Oleh sebab itu, sambung dia, pihaknya memberlakukan pemeriksaan secara ketat dipos penyekatan bagi masyarakat yang akan masuk kewilayah Kalteng melalui Kapuas.
Jika warga tidak dapat menunjukan surat bebas COVID-19 seperti suket rapid test antigen, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan putar balik ke tempat asal.
“Rapid tes antigen dimaksud berlaku sekurang kurangnya pengambilan sample 3 x 24 jam sebagaimana SOP yang di keluarkan BPBD Kapuas,” ucap dia.
Tinggalkan Balasan