Koramil 1013-16/Makunjung Tegakan Protkes Covid-19
Murung Raya – Koramil 1013-16/Makunjung mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Barito Tuhup Raya Kabupaten Murung Raya, pada hari Senin (10/05/21).
Babinsa Ramil 1013-16/Makunjung menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama pandemi berlangsung serta mensosialisasikan tentang pentingnya menerapkan protkes dalam kegiatan sehari-hari.
Beberapa tugas operasional Babinsa dalam PPKM sekala mikro yaitu melakukan pencatatan data kasus serta pelaksanaan 3T di wilayahnya, melaporkan secara berkala pada posko, melaksanakan monitoring, peneguran dan disiplin protkes dan membantu pendistribusian logistik pendukung (masker, bansos, dsb).
Dan Ramil 1013-16/Makunjung Serka Alfiano mengatakan,”Pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memperkuat komunikasi publik tentang protokol kesehatan secara mikro. Karena satuan terkecilnya lewat RT, maka gerakan door to door untuk menjelaskan protokol kesehataan ini sangat diperlukan. Posko juga berperan aktif dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan, serta memiliki peranan dalam melakukan tracking (pelacakan) dan tracing (penelusuran),” ujarnya.
Tinggalkan Balasan