Pos Penyekatan Mudik Kabupaten Kotim Arus Kendaraan Dijaga Ketat koramil 1015-10/Ktb
Kotawaringin Timur-Pemerintah telah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 demi mencegah persebaran virus Covid-19 melalui pergerakan manusia pada saat mudik
Beberapa pemerintah daerah melakukan upaya pencegahan untuk menghalau datangnya pemudik demi mensukseskan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendirikan pos penyekatan bagi para pemudik, Jumat (14/05) pada pukul 10.00 WIB
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Kapolsek Telawang, Anggota pos ramil 1015-10/Ktb, Anggota puskesmas Telawang, Anggota bpbd kec. Telawang, Anggota Satpol PP kec.telawang
Babinsaramil 1015-10/Ktb menjelaskan pihaknya telah selesai membangun pos pantau pencegahan arus mudik di titik perbatasan diwilayah Kabupaten Kotim
“Untuk pos pantau sudah kami dirikan, dan sudah mulai melakukan operasi terhadap kendaraan dengan pelat nomor luar daerah,” kata Babinsaramil 1015-10/Ktb
Danramil 1015-10/Ktb Lettu Inf Supriyanto secara terpisah menuturkan Pemeriksaan yang dilakukan di pos pantau pemudik antara lain memeriksa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), dan pemeriksaan surat keterangan sehat atau surat keterangan negatif hasil tes swab PCR atau antigen.
“Sementara bagi warga yang datang dari satu wilayah yang masih termasuk dalam wilayah tidak diwajibkan membawa SIKM atau hasil negatif tes PCR/antigen, namun tetap harus siap jika nantinya dilakukan rapid tes acak oleh petugas.” Kata Danramil 1015-10/Ktb Lettu Inf Supriyanto
Tinggalkan Balasan