TIM INTEL KOREM 102/PJG BERSAMA UNIT INTEL KODIM 1013/MTW DAN KODIM 1012/BTK MENGAMANKAN RIBUAN KAYU LOG
Tim intel Korem 102/Pjg dan gabungan Kodim 1013/Mtw serta Kodim 1012/Btk berhasil mengamankan ribuan Batang kayu yang diduga merupakan kegiatan penebangan liar (illegal loging) khususnya di wilayah Barito Selatan (Barsel) dan Barito Utara (Barut), dua Kabupaten bertetangga di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito. Adapun kronologisnya sebagai berikut :
1. Pada hari Senin tangga 11 April 2016 anggota Tim Intel Koem 102/Pjg mendapat perintah dari Kasi Intelrem 102/Pjg untuk melaksanakan pengawasan dan monitoring di Kab. Barut berkaitan dengan adanya informasi kegiatan illegal loging, yang dipimpin oleh Letda Inf Edy Sugiarto beserta 2 orang anggota Tim Intelrem 102/Pjg ;
- Pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kab. Barut banyak terjadi kegiatan illegal logging;
3. Pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 pukul 08.00 WIB anggota Tim Intel Korem 102/Pjg yang dipimpin Letda Inf Edy Sugiarto berkordinasi dengan Pasi Intel Kodim 1013/Mtw Kapten Inf Tatang, tentang perkembangan situasi terkait dengan kegiatan illegal logging di wilayah Kab. Barut;
4. Pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 pukul 08.30 WIB anggota Tim Intel Korem 102/Pjg yang dipimpin Letda Inf Edy Sugiarto dengan 2 (dua) orang anggota dibantu 1 (satu) orang anggota Unit Intel Kodim 1013/Mtw a.n. Pelda Tedelson melaksanakan penyelidikan serta pendalaman tentang informasi kegiatan illegal logging di wilayah Kab. Barut tersebut;
5. Pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 pukul 10.00 WIB anggota Tim Intel Korem 102/Pjg dan anggota Unit Intel Kodim 1013/Mtw yang dipimpin Letda Inf Edy Sugiarto telah menemukan kayu Log yang sudah dirakit di sungai Lahei yang berjumlah sekitar 5000 batang. Setelah penemuan kayu Log tersebut Letda Inf Edy Sugiarto langsung melaporkan hasil temuan kayu tersebut ke Kasi Intel Korem 102/Pjg;
6. Pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 pukul 12.30 WIB telah dilaksanakan wawancara/elisitasi oleh Letda Inf Edy Sugiarto terhadap sdr YL, 37 tahun, Islam, Dayak dengan alamat Desa Lahei Kec. Lahei No. 113 Rt. 4, dan diperoleh keterangan bahwa kayu yang berada di sungai Lahei tersebut milik sdr MY.Kayu sebanyak 5000 batang jenis meranti dan campuran dengan rata-rata berdiameter 30 cm s.d 60 cm dan kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Banjarmasin dengan cara ditarik dengan menggunakan kapal kecil/Takboat.
7. Pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 pukul 15.30 WIB anggota Tim Intel Korem 102/Pjg melanjutkan penyelidikan kepada masyarakat sekitar desa pendreh dan diperoleh informasi/keterangan bahwa ada kayu Log yang sudah dirakit yang berada diteluk mati, selanjutnya dilaksanakan pengecekan, setelah dilaksanakan pengecekan ternyata kayu tersebut sudah tidak ada, menurut informasi bahwa pada pukul 09.20 WIB kayu tersebut sudah di tarik dengan menggunakan kapal tarik/Takbut menuju arah Banjarmasin melalui sungai Das Barito, informasi tersebut dilaporkan kepada Kasi Intelrem 102/Pjg.
8. Pada Kamis tanggal 14 April 2016 pukul 13.00 WIB bertempat di Pelabuhan Pasar lama Kab. Buntok telah diberangkatkan Tim Gabungan Patroli sungai DAS BARITO dengan mengunakan Speed Boat oleh Dandim 1012/Btk, Tim tersebut terdiri dari Pasi Intel Dim 1012/Btk, 3 orang anggota Tim Intelrem 102/Pjg dan 3 orang anggota Unit Inteldim 1012/Btk sebagai tindak lanjut penemuan kayu Log di Desa Lahei Kab. Barut.
- Pada Kamis tanggal 14 April 2016 pukul 16.00 WIB Tim Gabungan dari Tim Intel dan Unit Intel Kodim 1012/Btk tiba dilokasi Teluk Siwak Kec. Montalat Kab. Barito Utara menemukan dan mengamankan kayu Log ukuran diameter 30 cm s.d 60 cm dengan jumlah sekitar 20.000 batang jenis kayu meranti dan campuran, di dua rakit yang terpisah masing-masing rakit 10.000 batang dengan jarak sekitar 250 meter milik sdr AN dan sdr BR yang beralamat di Muara Teweh,
Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen kayu tersebut tidak sesuai, karena tanggal dan tahun pada surat tersebut sudah tidak sesuai serta antara surat kayu dan jumlah kayu Log-nya tidak sesuai. Selanjutnya Tim Gabungan Patroli sungai DAS BARITO berkoordinasi dengan pihak terkait tentang keabsahan surat dokumen kayu tersebut.
- Pada tanggal 16 April 2016 pukul 07.00 WIB Kasi Intel Korem 102/Pjg melaksanakan pengecekan kayu temuan di Kec. Lahei dan Kec. Montallat Kab. Barut dengan rincian sbg berikut :
- Di Kec. Lahei Kab. Barut terdapat 7 rakit kayu bulat ukuran diameter 30 s.d 60 Cm / ± 5.000 batang kayu jenis meranti 80% dan kayu campuran 20%;
- Di Kec. Montallat Kab. Barut terdapat 2 rakit yang terpisah ± 250 meter masing-masing rakit diperkirakan berjumlah 10.000 batang denganukuran diameter 30 cm s.d 60 cm dengan jumlah 20.000 batang sehingga total keseluruhan jumlah kayu temuan berjumlah 25.000 batang.
11. Pada tanggal 17 April 2016 pukul 07.00 s.d 14.00 WIB telah dilaksanakan pengecekan barang bukti kayu Log hasil temuan Tim Intelrem 102/Pjg, Unit Inteldim 1012/Btk dan Unit Inteldim 1013/Mtw di Desa Terusan Kec. Dusun Utara Kab. Barsel. Yang dipimpin oleh Dandim 1012/Btk, Pasi Ops Kodim 1012/Btk beserta 5 orang anggota, Dansub Denpom XII/2-5 Buntok beserta 1 orang anggota, Kapolres Barsel, Wakapolres Barsel, Kasat Intel Polres Barsel, Kasat Reskrim Polres Barsel, Kabag Ops Polres Barsel beserta 10 orang anggota, Kapolsek Pendang beserta 2 orang anggota, 3orang dari Dinas Kehutanan dan 7 orang wartawan dari Media Kalteng Pos, Tabengan, Palangka Pos dan Kalsel Pos.Adapun rangkaian kegiatan pengecekan sebagai berikut :
- Pada tanggal 17 April 2016 pukul 10.00 WIB rombongan berangkat dari Pelabuhan Pasar Lama Buntok menggunakan 3 Speed Boad menuju tempat rakit kayu Log hasil temuan Tim Das Barito ;
- Pada tanggal 17 April 2016 pukul 11.00 WIB rombongan tiba ditempat rakit kayu Log temuan Tim DAS Barito, kemudian rombongan mengecek rakit kayu tersebut.
Karena tidak memiliki dokumen yang sah, direncanakan kayu-kayu tersebut akan diamankan oleh pihak Pemda Barsel, Polres Barsel dan Kodim 1012/Btk selanjutnya kayu-kayu tersebut besok akan ditarik dengan menggukan kapal Takboad yang dipinjam PT. Sindo Lumber dan akan dibawa ke samping Polsek Pendang. Rakit-rakit kayu yang ditemukan merupakan jenis kayu jabon, kapas-kapasan, durian, kayu batilap, kayu jingah, kayu lantan yg berjumlah kurang lebih 2.750 batang dengan rata-rata berdiameter lebih dari 30 cm s.d 60 cm dan panjang 4 meter.
Tinggalkan Balasan