DANREM 102/PJG SEBAGAI IRUP UPACARA SENIN PERTAMA BULAN MEI DAN DILANJUTKAN DENGAN UPACARA PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT PRAJURIT KOREM 102/PJG TA. 2016
Korem 102/Pjg dan jajarannya melaksanakan upacara Senin pertama bulan Mei dan dilanjutkan dengan upacara pemberhentian dengan tidak hormat prajurit korem 102/Pjgpada senin (2/5) Pukul 07.00 Wib bertempat dihalaman Makorem 102/Pjg Jl. Imam Bonjol No. 05 Palangkaraya. Bertindak sebagai inspektur upacara Danrem 102/Pjg Kolonel Arh Purwo Sudaryanto. Hadir pada acara tersebut Kasrem 102/Pjg, Para Dankabalakrem dan kabalak Aju serta para Perwira. Upacara pengibaran bendera yang rutin di laksanakan oleh Korem 102/Pjg dan jajarannya merupakan wujud rasa bangga dan penghormatan terhadap Sang Merah Putih sebagai salah satu lambang kebesaran dan kedaulatan negara dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme sebagai abdi negara.
Dalam amanatnya Danrem 102/Pjg Kolonel Arh Purwo Sudaryanto menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas kinerja yang tidak pernah surut hingga saat ini, yang menunjukkan bahwa segenap Prajurit dan PNS Korem 102/Pjg dan jajaranya adalah insan-insan yang bertaqwa, setia, dan rela berkorban bagi bangsa dan negara. Saya berharap, kesetiaan dan kerelaan berkorban ini bukan hanya berhenti sampai disini, tetapi harus melekat erat sampai kapanpun dalam sanubari kita semua. Kita ketahui bersama, beberapa waktu terakhir ini banyak diberitakan baik itu dimedia cetak surat kabar maupun elektronik dimana telah terjadi sejumlah peristiwa yang cukup menimbulkan keprihatinan kita bersama. Peristiwa yang sungguh sangat-sangat merugikan TNI, antara lain terseretnya sejumlah oknum TNI AD yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, yang tentunya peristiwa ini sungguh sangat memalukan dan memilukan.
Acara dilanjutkan dengan upacara pemberhentian dengan tidak hormat prajurit korem 102/pjg. Ada dua oknum prajurit TNI jajaran Korem 102/Pjg yang dipecat dari dinas militer dengan tidak hormat seusai dengan putusan pengadilan militer 1-06 Banjarmasin No. 22-K/PM.1-06/AD/VII/2015 Tgl 18 Agustus 2015 yaitu terhadap Kopda Joni pahlewi anggota Babinsa koramil 1014-08 kuala jelai Dim 1014/Pbn Korem 102/Pjg dengan hukuman penjara
selama satu tahun , Putusan pengadilan militer 1-06 Banjarmasin No. 40-K/ PM I -06 /AD /X/2015 Tgl 07-12-2015 atas nama Kopda Ardianto Setiawan anggota Babinsa Koramil 1015-19 Pendahara Tws Dim 1015 Korem 102/Pjg salama empat tahun penjara, dimana kedua oknum tersebut telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan telah mendapatkan akta putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan militer 1-06 Banjarmasin. Dalam kesempatan tersebut Danrem 102/Pjg menyampaikan bahwa selaku pribadi sangat tidak menginginkan upacara pemecatan ini dilaksanakan, tetapi selaku danrem 102/ Pjg , mau tidak mau, suka tidak suka masalah hukum harus ditegakkan.Hal ini dilakukan semata mata untuk menegakkan hukum dan tetap menjaga nama baik institusi TNI khususnya TNI AD yang bersih dari oknum yang terlibat dalam pelanggaran yang prinsip, seperti narkoba, illegal loging dan lain- lain. Danrem berharap, sanksi tegas pimpinan yang diberikan kepada kedua oknum prajurit tersebut dapat dijadikan pelajaran moral bagi segenap prajurit dan PNS jajaran Korem 102/Pjg, karena dampaknya selain dapat merugikan satuan, juga berdampak bagi diri dan kehormatan keluarganya. Lebih lanjut Danrem menyampaikan khusus kepada Kopda Joni pahlewi dan Kopda Ardianto Setiawan agar pengalaman pahit yang saudara alami dapat dijadikan sbg motivasi untuk menjalani kehidupan yg lebih baik, Hal ini sangat penting saya tegaskan karena masalah disiplin dan kesadaran hukum bagi setiap prajurit sudah merupakan sendi kehidupan Prajurit yang harus ditegakkan diamanapun dan kapapun.
Tinggalkan Balasan