Kodim 1015/Sampit Gencarkan Operasi Yustisi Penegakan Prokes
Kotawaringin Timur-Kodim 1015/Sampit bekerja sama dengan Polres Kabupaten Kotim menggencarkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Nomor 044/D.02/KES/548/2021 tentang pembatasan jam operasional pelaku usaha hingga pukul 20.00 WIB ,Kamis(08/07)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kab. Kotim H. Halikinoor, Dandim 1015/Spt Letkol Czi Akhmad Safari, Kapolres Sampit AKBP Abdul Haris Jakin, Kajari Sampit, Dansat Brimob Sampit, Kepala Kominfo Kab. Kotim Multazam
Dandim 1015/Sampit Letkol Czi Akhmad Safari memantau langsung di lokasi, petugas gabungan TNI-Polri melaksanakan operasi yustisi melalui rute G. Pool Bilyar jln. Bengkirai, Pedagang angkringan jln. Tjilik Riwut, THM Vino Hotel Aquarius jln. Jend. Sudirman, RM. Makan Bambu Kuning jln. Pemuda. Mereka menyusuri sepanjang Jalan tersebut yang merupakan salah satu pusat jajanan kuliner di Kabupaten Kotim
Dandim 1015/Sampit Letkol Czi Akhmad Safari mengatakan, operasi ini merupakan perintah langsung untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Kabupaten Kotim
“Dandim perintahkan anggota Kodim 1015/Sampit dengan instansi terkait di wilayah untuk mengimbau masyarakat yang ada di sepanjang Kabupaten Kotim dan warung makan agar mematuhi edaran bupati Kabupaten Kotim ,” kata Dandim 1015/Sampit Letkol Czi Akhmad Safari
Dalam operasi malam hari tersebut, didapati adanya beberapa rumah makan, jajanan gorengan serta toko yang masih buka melewati batas waktu. Selain itu juga masih didapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Kami memberikan imbauan dengan santun kepada rumah makan dan toko yang masih buka agar segera ditutup. Begitu juga kepada masyarakat yang melintas dan melanggar protokol kesehatan diberi edukasi untuk selalu patuh prokes Covid 19,” kata Dandim 1015/Sampit Letkol Czi Akhmad Safari
Tinggalkan Balasan