BPJS KESEHATAN CABANG PALANGKARAYA ADAKAN SOSIALISASI DI MAKOREM 102/PJG
Bertempat di aula Korem 102/Pjg pada Senin (3/11) pukul 08.00 Wib telah dilaksanakan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Peserta serta Prosedur Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang disampaikan dari Tim BPJS Kesehatan cabang Palangka Raya. Acara tersebut dihadiri oleh Para Kasi Korem 102/Pjg,Dan/Kabalakrem 102/Pjg, Para Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Jajaran Korem 102/Pjg.
Dalam kesempatan tersebut Danrem 102/Pjg yang diwakili oleh Kasi Pers Korem 102/Pjg Letkol Inf Handyansyah, SE menyampaikan dengan sosialisasi yang disampaikan dari BPJS cabang Palangka Raya hendaknya para anggota jajaran Korem 102/Pjg dapat menyimak dan memperhatikan dengan baik serta bertanya kalau ada hal-hal yang tidak dimengerti kepada nara sumber.
Pada pelaksanaan sosialisasi Hak dan Kewajiban Peserta tersebut disampaikan oleh Ibu Azi Maria, S. Farm Apt yang intinya menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan yang diterapkan oleh BPJS tetap sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan oleh Askes selama ini, yaitu melalui pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan serta pelayanan kesehatan lainya. Lebih lanjut dijelaskan oleh Kepala Unit MK dan UPMP4 BPJS cabang Palangka Raya yaitu tentang manfaat jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan yang dijamin serta manfaat lainnya, sedangkan manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kreatif, rehabilitatif, pelayanan obat, serta bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.
Tinggalkan Balasan