SOSIALISASI OTORITAS JASA KEUANGAN BAGI PRAJURIT DAN ASN JAJARAN KOREM 102/PJG
Bertempat di Aula Christian Center pada Senin Tanggal (13/03), pukul 08.00 Wib. Jalan Diponegoro Palangka Raya Kalteng telah dilaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Mengenai Peran dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dan produk jasa keuangan serta mengenal ciri – ciri inventasi yang berpotensi merugikan Masyarakat dan diragukan legalitasnya, Kegiatan tersebut dibuka oleh ketua OJK Bapak Dadang Ibnu Windantoko. Kegiatan dihadiri oleh anggota makorem 102/Pjg dan jajaranya berjumlah 100 orang .
Dalam sosialisasinya yang disampaikan oleh Bpk Rick Chandra dari staf OJK menyampaikan fungsi OJK Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuanganserta tugas OJK Melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadapkegiatan jasa keuangan di sektor :Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian,Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa perlunya diadakan Otoritas Jasa Keuangan antara lain : Tingkat pemahaman (literasi) masyarakat yang masih rendah terhadap industri jasa keuangan dan produk/layanan keuangan, Terbatasnya informasi dan layanan keuangan yang dapat dijangkau oleh golongan masyarakat tertentu, Masih banyak kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak mampu menggunakan produk/jasa keuangan serta Masih ada kelompok masyarakat yang enggan untuk terlibat dalam layanan keuangan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.
Tinggalkan Balasan