Kasrem 102/Pjg hadiri Diskusi Publik Jelang Pilkada Tahun 2024.
Kegiatan di selenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Provinsi Kalteng menindaklanjuti surat edaran Mendagri tanggal 13 Mei 2024 tentang stabilitas pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Dalam kesempatannya Kasrem 102/Pjg menyampaikan peran TNI dalam kesiapan jelang Pilkada 2024 yaitu
TNI AD berkelipan tidak terlibat dalam politik praktis merupakan penegasan sikap TNI untuk fokus pada tumpuk TNI sesuai pasal 7 ayat 1 undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan juga diperkuat dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. TNI AD berkomitmen untuk tetap menjamin yang terlintas dalam setiap tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan.
Profesionalitas TNI melalui netralitas TNI Pada pelaksanaan pelibatan TNI dalam pemilu serentak dilaksanakan melalui giat-giat sebagai berikut :
melaksanakan pemetaan daerah rawan konflik khususnya daerah yang dikategorikan sebagai daerah merah yang sangat rentan konflik.
Memaksimalkan bantuan kepada Pemda melalui optimalisasi peran pokok Pemda dalam mendukung Pemda terkait administrasi dokumen Pemilu termasuk distribusi logistik
Memaksimalkan perbantuan pada Polri terkait dengan Pengamanan pemilu”Pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda Kalteng, Kasrem 102/Pjg
Mewakili Kajati Kalteng Adpidsus Kajati, Ketua Umum PWI Pusat, Rektor UPR, Ketua Umum GAPKI, Ketua KPU Kalteng, Ketua Bawaslu Kalteng serta tamu undangan dan peserta diskusi.
Tinggalkan Balasan