Dandim 1015/Sampit Hadiri Upacara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Komandan Kodim 1015/Sampit Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata,S.A.P.M.Han Yang Di Wakili Perwira Seksi Personalia Kodim 1015/Sampit Lettu Inf Margus Hadiri menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa.yang di laksanakan di Halaman Kantor Bupati Kotawaringin Timur,Jum’at(05/07)
Kegiatan tersebut Di hadiri Bupati Kotim,Wakil Bupati Kotim,Setda Kotim,Dandim 1015/Sampit Atau Yang Mewakili,Kapolres Kotim Atau Yang Mewakili Serta tamu undangan lainnya
Bupati Kotom H. Halikinnor mengatakan Perpanjangan masa jabatan ini diberikan sesuai dengan revisi Undang-undang (UU) Desa yang baru-baru ini diundangkan pada 25 April 2024, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun, namun dengan revisi ini, masa jabatan diperpanjang menjadi delapan tahun.
Acara pengukuhan ini merupakan momen penting bagi Kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut, yang mewakili daerah dari di wilayah kabupaten Kotim.
Kehadiran sejumlah kepala desa dalam acara ini menunjukkan dukungan mereka terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan yang baru ini, serta komitmen mereka dalam membangun dan mengelola desa secara berkelanjutan
Komandan Kodim 1015/Sampit Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata,S.A.P.M.Han Melalui Pasi Pers Kodim 1015/Sampit Lettu Inf Murgus menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan langkah strategis yang dapat mendukung stabilitas dan kontinuitas pembangunan di tingkat desa. “Kami dari TNI siap mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah” tegasnya.
Tinggalkan Balasan