PRESS RELEASE PENANGKAPAN NARKOBA, PERTEGAS KOMITMEN KOREM 102/PJG BERANTAS NARKOBA

Korem 102/Pjg, dengan intelrem sebagai ujung tombak, berkomitmen untuk memberantas narkoba di bumi Kalteng. Komitmen tersebut tergambar dalam press release pada hari Rabu tanggal 01 Nopember 2017 pukul 09.30 WIB bertempat di Kantor BNN Kota Palangka Raya Jl. Tangkasiang Kota Palangka Raya telah dilaksanakan Press Release penangkapan terhadap Sdr. Mulyadi alias Yadi Bin M. Yurni yang membawa Narkoba Jenis Shabu-shabu beberapa waktu lalu yaitu penangkapan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 pukul 13.00 WIB di Jl. Belawan  No. 07 RT 01 RW. 04  Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya oleh anggota Tim Intelrem 102/Pjg an. Sertu Hendy Wijaya.

 

Adapun yang hadir dalam kegiatan Press Release sebagai berikut, Ketua BNN Kota Palangka Raya Bpk. M. Soeja’i, Kasi Intelrem 102/Pjg Letkol Cpl. Dedi K. Harahap, Dantim Intelrem 102/Pjg Kapten Inf. Dahar Umanahu. Dari unsur media   massa yaitu Radar Kalteng, Kalteng Pos, Kalimantan Pos,Lintas Berita,Media berita 5 On Line, serta anggota BNN Kota Palangka Raya

kurang lebih 25 orang.

 

Adapun susunan acara diawali pembacaan Doa.

Dilanjutkan penyampaian Press Release oleh Ketua BNN Kota Palangka Raya Bpk. M. Soeja’i, dengan pokok-pokok penyampaian bahwa, tersangka merupakan pegawai Free Line Bangket salah satu Hotel nyambi kurir narkoba.

Kronologisnya, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 sekira jam 15.30 Wib di Jl. Belawan Jalan belawan nomor 07 RT 01 RW IX Kota Palangkaraya Palangkaraya telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama Mulyadi alias Yadi Bin murni oleh saudara Hendy Wijaya bin m Sanusi yang merupakan anggota TNI AD, Sdr. Mulyadi Alias Yadi Bin M. Yurni tertangkap tangan menbawa barang berupa 1 (satu) paket paket narkotika jenis shabu yg dibungkus 1 lembar tisu yg berada di dalam 1 buah bekas bungkus rokok LA Bold warna hitam ,kemudian setelah melakukan penangkapan Sdr. Hendy Wijaya Bin M Sanusi menghubingi Kantor BNN Kota P. Raya dan Sdr. Hendy Wijaya melakukan penggeledahan tmpt tinggal tersangka ditemukan barang bukti terkait tindak pidana narkotika berupa 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah bundel plastik klip kecil ukuran 3×5 cm , 1 buah timbangan digital warna silver, satu buah pipet kaca,1 buah Henphone merk samsung model GT-E 1272 Warna putih, beserta Nomor GSM 085348279799 kemudian terlapor beserta barang bukti diamankan di kantor BNN.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jounto Pasal 112 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

 

Acara selanjutnya sambutan Kasi Intelrem 102/Pjg, yang memaparkan bahwa dalam penangkapan ini merupakan hasil penangkapan dari anggota Tim Intelrem 102/Pjg dan koordinasi dengan BNN. Hal ini juga merupakan tugas kita TNI yang turut peran serta membantu pemerintah dan aparat terkait menyangkut penanganan Narkoba.

Penangkapan  pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017  di Jl. Belawan  pelaku dgn barang bukti narkoba  yang didapat dan kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dan koordinasi dengan pihak BNN

Harapan saya kerjasama yang baik ini akan ditingkatkan  kedepannya dan lebih intensif lagi tentang menangani permasalahan peredaran narkoba.Kami himbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan narkoba. Kita juga himbau kepada masyarakat apabila ada peredaran narkoba di lingkungannya agar masyarakat bisa berikan informasi untuk menghindari kerusakan generasi kita dan merugikan negara kita ini.

Dalam hal ini Korem 102/pjg tetap berkomitmen dan prinsip terus membantu  dlm penanganan dan pemberantasan narkoba di Prov. Kalteng ini  khususnya di wilayah Kota Palanka Raya

 

Kegiatan press release dilanjutkan sesi tanya jawab antara Media dan Ketua BNN Kota Palangka Raya. Dalam sesi tersebut beberapa pertanyaan diajukan sbb.:

 

1. Pertanyaan dari Palangka Pos yaitu tentang Modus ?

 

Modusnya Klasic menjadi kurir hampir 6 bulan dan tersangka merupakan pemakai modusnya karena ekonomi

2. Pertanyaan Dari Kalimantan Pos yaitu tersangka mulyadi sebgai kurir mendapatkan barang shabu tersebut dari mana ?

Jawab : Barang tersebut di dapat dari LP dari salah seorang  yang berinisial Mister B dan dalam pemeriksaanya kita sdh Berkordinasi Dengan pihak LP berlokasi di LP. Bahwa Mister B sudah 2 kali masuk penjara yg pertama 4 tahun kasus narkoba dan kedua 6 tahun kasus narkoba juga dan tersangka pada saat kita melaksanakan pemeriksaan di LP Mister B tidak mengaku, namun kita melaksanakan tes irine terhadap Mister B dan Rekannya yang satu ruangan sel, setelah di tes urine Mister B positip menggunakan Narkotika jenis Shabu dan orang yang seruangan sel dengan mister B yaitu ada 8 orang terdapat 6 orang positip Narkoba setelah di tes urine termasuk Sdr. B juga Positip pemakai Narkotika Jenis Shabu.

 

3. Proses pengeledahan pada hari apa dan kapan apakah melakukan pemeriksaan dilakukan di kantor BNN atau di lapas, apakah ada perlawanan dar petugas atau napi sendiri pada saat pemeriksaan di lapas ?

Pengembangan pemeriksaan di dalam LP kelas II A Kota Palangka raya dilakukan koordinasi secara terpadu dgn Kepala LP dan Korem 102/Pjg dan Kepala KPLP pada Jumat malam tanggal 20 Oktober 2017 kita melakukan pemeriksaan terhadap mister B dan pengeledahan diperbolehkan. Masalah keamanan dgn adanya dgn adanya TNI yaitu anggota Korem 102/Pjg yang ikut memeriksa di dalam LP keadaan aman saja.

 

4. Dari Media berita 5 On Line yaitu Apakah tersangka termasuk sindikat antar Provinsi, masalah TKP dimana untuk hotel. Saya masih bertanya Tanya , apakah di LP ada pengembangan lagi sebab 6 orang positif narkoba tersebut? Tidak ada hubungan dgn Hotel dgn hotel masalah TKP. TKPnya ada di Jl. Belawan dan Jl. Ulin. Tersangka Sdr. Mulyadi hanya kurir dan pemakai yang dikendalikan oleh Bandar di LP kelas II A berinisial Mister B

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DANREM 102 PJG
Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto,S.I.P
November 2024
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  
Archive