Anggota Koramil 06/Sukamara, mengikuti prosessi pemakaman pasien terkonfirmasi covid 19.
Ditengah pandemi covid 19, proses pemakaman jenazah yang terkonfirmasi virus Corona wajib menggunakan prosedur pemulasaran sesuai protokol Covid 19.
Termasuk personel yang terlibat,baik prajurit dan tenaga medis,wajib menggunakan alat pelindung diri selama proses pemakaman berlangsung.
Kodim 1014/Pbn dalam hal ini Koramil 06/Sukamara, melaksanakan pemakaman Pasien meninggal Positif Covid 19 a.n Syamsul Ma’arif (57), Sabtu (26/12/2020).
Perwira Penghubung 06/Sukamara Mayor inf Enggarsono menjelaskan, Anggota TNI Yang tergabung dalam Gugus Tugas satuan penanganan Covid 19, sudah mendapat pembekalan tentang bagaimana pemulasaran jenasah terkonfirmasi covid 19.
“Personel sudah mendapat pelatihan terkait tata cara pemakaman sesuai protokol Covid 19. Selama mengikuti kegiatan pemakaman, 6 anggota Koramil mengenakan APD dilengkapi Masker,Sarung tangan,pelindung wajah dan sepatu bot, jelas Pabung.
Pabung Sukamara juga menambahkan,setelah melaksanakan pemakaman, personel yang terlibat wajib mensterilisasi diri, baik APD yang di kenakan maupun diri pribadi mereka,untuk mencegah penularan covid 19,”imbuhnya.
Tinggalkan Balasan