ANGGOTA KOREM 102/PJG DAN JAJARANYA IKUTI PENYULUHAN PENGISIAN SPT PAJAK BERBASIS E- FILLING OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PALANGKA RAYA KAL-TENG TA. 2017
Pada hari rabu Tgl (8/3) pukul 09.30 Wib, bertempat di ruang Aula Makorem 102/Pjg telah dilaksanakan acara kegiatan penyuluhan pengisian SPT pajak berbasis e-filling. Penyampain materi akan disampaikan oleh bapak Ayi Hermawan SE. MSi dari kantor pelayanan pajak pratama Palangka Raya . Hadir dalam kegiatan tersebut Danrem 102/Pjg Kolonel Arm M. Naudi Nurdika, S.I.P, MS.i, Dandim 1016/Plk, Danyonif 631/Antang, Dankabalak Aju, Kabalakrem 102/Pjg, Para Kasi Korem 102/Pjg, serta para prajurit dan PNS jajaran Korem 102/Pjg.
Dalam materinya bapak Ayi Hermawan, SE. MSi menyampaikan bahwa e-Filing tidak mengacu pada arti pemberkasan secara elektronik (electronic filing), namun merupakan suatu cara pengisian formulir yang proses pengiriman (submitting/sending) data secara elektronik melalui internet. Makna ‘filing‘ pada ‘e-Filing‘ lebih dekat kata mengisi (fill in or fill out: to complete (a form, for example) by providing required information, to add information such as your name or addresses in the empty space on document or form). E-Filing merupakan produk impor tiruan dari Amerika yang merujuk pada e-file, e-filing yaitu istilah yang digunakan Internal Revenue Service (IRS) untuk melayani pembayar pajak dengan mengisi form dan mengirimkan melalui internet. Di Amerika e-filing ditulis dengan huruf ‘f’ kecil sebagai pembeda produk asli dan produk Indonesia, tiruannya, sengaja ditulis dengan ‘F’ huruf besar agar tidak dianggap salah kutip.
Berikut ini kutipan peraturan Dirjen Pajak 39/PJ/2011 tanggal 23/12/2011 “e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP)”. Pada awal bulan Pebruari 2012 wajib pajak Indonesia dapat mengirimkan data Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan bagi karyawan secara elektronik melalui internet. Dengan demikian, e-Filing adalah cara pengiriman data atau aplikasi pengisian formulir SPT secara daring (dalam jaringan) internet. Daftarkan diri Anda untuk menyampaikan SPT tahunan melalui internet secara cepat, mudah, dan murah daripada harus datang sendiri ke kantor pajak. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.
Tinggalkan Balasan