ANGGOTA KOREM102/PJG MENERIMA SOSIALISASI SURAT PAJAK TAHUNAN PERORANGAN ONLINE.
Palngka Raya – Personel Korem 102/Pjg menerima sosialisasi pajak pribadi secara online terkait tata cara pelaporan dan penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) secara e-filing di Aula Makorem 102/Pjg jln Imam Bonjol, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, (03/02/20). Sosialisasi pajak secara online yang dikuti anggota Makorem dan perwakilan dari Balak aju Korem segarnisun Palangkaraya ini, disampaikan langsung oleh kepala seksi Pemeriksaan KKP Pratama Palangkaraya Muh. Adnan M.
Kasi pers Korem 102/Pjg Letkol Inf Bambang Wardiono, S. Sos mewakili Danrem 102/Pjg, saat membuka acara tersebut menyampaikan, bahwa SPT adalah surat Wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. “SPT masa Januari sampai dengan Desember 2019, sudah bisa dilaporkan secara online hingga terakhir, pada 31 Maret 2020,” kata Kasi pers Korem Letkol Inf Bambang Wardiono S. Sos.
Menurut pemateri Kartini, untuk dapat melakukan e-filing dilakukan tiga tahap utama, yakni pertama mengajukan permohonan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan identitas Wajib Pajak (WP) bagi pengguna e-filing. Pengajuan EFIN hanya sekali saja. Kedua mendaftarkan diri sebagai WP e-filing di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya EFIN.
Selanjutnya, tahap ketiga menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural dimulai dari mengisi e-SPT pada aplikasi e-filing di situs DJP, meminta kode verifikasi pengiriman e-SPT yang akan dikirmkan melalui email atau SMS, mengirim SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi, serta notifikasi status e-SPT dan bukti penerimaan elektronik akan diberikan kepada WP melalui email untuk dijadikan arsip pribadi. Katanya
Tinggalkan Balasan