Babinsa koramil 1015-01/pgt Menghadiri Sosialisasi Pembahasan Rancangan Zonasi Balai Taman Nasional Sebangau
Katingan-Serangkaian kegiatan sosialisasi zonasi TN Sebangau telah dilaksanakan sejak awal bulan Desember 2017. Zonasi disosialisasikan dari tingkat desa yang berbatasan dengan kawasan TN Sebangau dimasing-masing wilayah administratif kabupaten dan kota hingga tingkat Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Babinsa koramil 1015-01/pgt Sertu Susilo Prayitno Menghadiri Sosialisasi Pembahasan Rancangan Zonasi Balai Taman Nasional Sebangau yang bertempat di Aula Kantor Kec. Katingan Kuala, Kamis (11/02) pada pukul 09.00 WIB
Sosialisasi Pembahasan Rancangan Zonasi Balai Taman Nasional Sebangau yang dihadiri oleh Sekcam katingan kuala, polsek katingan kuala, koramil 1015-01/pgt, kepla desa Sebangau Jaya, Kepala Desa sei kaki, Damang Kec. Katinga Kuala, Tokoh masyarakat
Babinsa koramil 1015-01/pgt Sertu Susilo Prayitno mengatakan Proses yang cukup panjang dalam penyusunan dokumen zonasi Taman Nasional Sebangau hingga disahkannya melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
“ Sehingga tentang Zonasi Taman Nasional Sebangau, Provinsi Kalimantan Tengah dibagi untuk beberapa Zonasi pada TN Sebangau terdiri dari ; 1). Zona Inti; 2). Zona Rimba; 3). Zona Pemanfaatan; 4). Zona Tradisional; 5). Zona Rehabilitasi; 6). Zona Religi, Budaya dan Sosial serta 7). Zona Khusus.” Kata Babinsa koramil 1015-01/pgt Sertu Susilo Prayitno
Babinsa koramil 1015-01/pgt Sertu Susilo Prayitno menuturkan Sosialisasi zonasi yang telah dilaksanakan di tingkat desa dan kelurahan umumnya mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Terutama masyarakat yang sebagian besar bermatapencaharian sebagai nelayan ingin mengetahui batas kawasan taman nasional dengan kampung atau tempat tinggal mereka, agar ketika mereka beraktifitas tidak memasuki kawasan atau melakukan pelanggaran
“Secara keseluruhan masyarakat menerima dengan baik sosialisasi zonasi, terlebih zonasi dalam TN Sebangau menyediakan ruang bagi masyarakat yang diakomodir dalam zona tradisional dan zona pemanfaatan namun tetap mengutamakan kaidah konservasi demi kelestarian alam.”
Tinggalkan Balasan