BABINSA KORAMIL 1016-07/TEWAH BANTU SELESAIKAN SENGKETA TANAH DESA PASIR PUTIH KECAMATAN TEWAH
Tewah – Kehadiran Bintara Pembina Desa diharapkan sangat membantu penyelesaian sengketa tanah yang muncul di wilayah binaannya.
Seperti halnya Babinsa Koramil 1016-07/Tewah untuk Desa Pasir Putih Serda Buji B Ardi dan Serda Agus Widodo.
Ia memediasi perselisihan masalah tanah antara saudara Salmadie sebagai penggugat dengan saudara Hendrik sebagai tergugat, senin (24/02/2020). “Permasalahan antara saudara Salmadie sebagai pelapor dengan saudara Hendrik sebagai terlapor, yang mana tanah yang bersengketa merupakan area komplek kuburan keluarga dari si pelapor dijadikan lokasi penyedotan emas sama si terlapor dalam hal ini saudara Hendrik. Saudara Salmadie tidak terima dengan adanya penyedotan emas di lokasi makam keluarga dimana ada beberapa kuburan yang di nyatakan hilang dikarenakan ulah dari penambangan liar emas si terlapor.
Mediasi kali ini turut dihadiri Mantir adat kademangan beserta staf, Ketua RT 01 desa pasir putih, babinsa, bhabinkamtibmas serta pihak penggugat dan tergugat beserta warga desa pasir putih.
Dalam kesempatan ini Babinsa Serda Buji B Ardi mengatakan bahwa, permasalahan sengketa merupakan masuk ranah hukum perdata, penyelesaian kasusnya diselesaikan di depan pejabat hukum.
“Saat ini kami bersama mantir adat dan bhabinkamtibmas tengah memediasi penyelesaian kasus ini. Kami harap ada kesepakatan kedua belah pihak,” kata dia. “Apabila dalam mediasi ini tidak ada kesepakatan kedua belah pihak, maka kasus akan di lanjutkan ke ranah pengadilan.” Lanjutnya.
Proses mediasi berjalan lancar dan kondusif dengan hasil kedua belah pihak masih menimbang apakah kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan atau di lanjutkan ke ranah hukum.
Tinggalkan Balasan