Babinsa Koramil 1017-01/Lamandau Membantu Padamkan Kebakaran Semak Belukar
Kebakaran semak belukar tersebut diukur luasan yang terbakar ± 1 (dua) ha, diketahui pemilik lahan tersebut bernama Liani TTL Nanga Bulik, 14 Juli 1971, dalam kegiatan pembersihan lahan sedangkan lahan gambut.
Babinsa 01/Bulik menerangkan ” Sesampainya di lokasi saya bersama petugas pemadam kebakaran dan warga masyarakat yang membantu untuk memadamkan api. Kondisi lahan yang kering dan semak-semak yang merepotkan petugas untuk memadamkan api “.
Babinsa 01/Bulik juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. “Kepada seluruh masyarakat diimbau agar tidak membakar hutan atau lahan dengan alasan apa pun,” ungkapnya.
Selain itu, Ia mengatakan mengenai masalah kebakaran hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab personel anggota TNI dan Polisi, namun juga tanggung jawab masyarakat bersama. “Masalah kebakaran hutan dan lahan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab TNI-Polri dan Pemerintah daerah saja akan tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan