Dandim 1016/Palangka Raya Hadiri Rapat Tertutup PSBB.

Dandim 1016/Palangka Raya menghadiri rapat tertutup terkait SK yang dikeluarkan oleh Kemensos tentang diperbolehkannya Kota Palangka Raya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Setelah diterimanya surat balasan berupa SK dari Kementerian Kesehatan RI terkait permintaan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah disetujui, Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Forkompinda menggelar rapat tertutup.

Rapat yang di pimpin oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Dandim 1016/Palangka Raya, Kolonel Inf. I Gede Putra Yasa dan Kapolresta Palangka Raya Kombes. Pol. Dwi Tunggal Jaladri di gelar dihalaman Aula Palampang Tarung tepatnya Posko Induk Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam arahannya Dandim mengatakan bahwa Kodim 1016/Plk serta seluruh jajarannya mendukung pelaksanaan PSBB yang akan diberlakukan di wilayah Kota Palangka Raya. “Pelaksanaannya kita serahkan kepada tim Gugus Tugas COVID-19, dan kita akan mendukung serta memback up kegiatan pelaksanaan Permbatasan Sosial Berskala Besar,” ucapnya saat memberikan arahan di depan Tim Gugus Tugas COVID-19, Jumat (08/05/2020). Pelaksanaan PSBB sendiri masih menunggu keluarnya Perwali terkait bagaimana pelaksanaan dan apa saja yang akan dilakukan selama PSBB diberlakukan oleh Kota Palangka Raya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DANREM 102 PJG
Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto,S.I.P
November 2024
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  
Archive