Dandim 1016/Palangka Raya Imbau Para Pelaku Usaha Patuhi Maklumat Walikota Dalam Penerapan Protokol Kesehatan
Palangka Raya – Satuan Tugas (Satgas) Pembatasan Sosial Skala Kelurahan Humanis (PSKH) Kota Palangka Raya dari zona III Pos Kelurahan Sabaru dan Kereng Bangkirai melaksanakan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan kepada Pedagang Kreatif Lapangan (PKL), Minggu 12 Juli 2020.
Dandim 1016 Palangka Raya Kolonel Inf I Gede Putra Yasa mengatakan, sosialisasi tersebut disampaikan kepada 22 pedagang di kawasan kelurahan tersebut agar mematuhi maklumat Wali Kota Palangka Raya Nomor : 268/DPKUKMP/DAG/VI/2020 tentang kepatuhan pelaku usaha dalam penanganan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini dalam bentuk patroli terpadu pengawasan, pengetatan dan pendisiplinan bagi warga dan pelaku usaha, fasilitas umum, sarana transportasi dan tempat peribadatan di untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.
Pelaku usaha wajib memiliki surat Bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test yang menyatakan non reaktif atau hasil swab PCR yang menunjukan hasil negatif.
Pedagang juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, wajib menggunakan masker bagi karyawan dan pengunjung, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan selalu mencuci tangan.
“Apabila ditemukan tindakan yang bertentangan dengan maklumat tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Pendim 1016/Plk)
Tinggalkan Balasan