Dandim Palangka Raya Terjunkan Sejumlah Personel di Pos Pengawasan Larangan Mudik
Palangka Raya – Diketahui sesuai surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri, mulai hari ini, Kamis (6/5/2021), sampai Senin (17/5/2021) dimulai Pengawasan dan Pemantauan larangan mudik di tiga titik pos yang telah ditentukan.
Ada beberapa titik pos yang akan melakukan Pengawasan terkait larangan mudik, diantaranya berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 38 daerah Kecamatan Bukit Batu, Pahandut Seberang dan Jalan Mahir mahar, yang merupakan jalan akses utama untuk keluar masuk Kota Palangka Raya.
Tiga titik pos pengawasan dan pemantauan tersebut dioperasikan bersama Tim Gabungan Satgas Covid-19, TNI, Polri dan Dishub Kota Palangka Raya.
Dandim 1016 Palangka Raya Kolonel Inf I Gede Putra Yasa mengatakan, pihaknya telah menerjunkan 65 personel untuk mengisi sejumlah titik pos pengawasan larangan mudik di wilayah Palangka Raya.
“Saya sudah perintahkan anggota, mulai hari ini sudah stand by di pos pengawasan masing-masing, sampai tanggal 17 Mei mendatang,” terangnya.
Selain ketiga titik pos tersebut, personel Kodim 1016 Palangka Raya juga mengisi pos sektor bandara cilik riwut, lanjut Dandim.
Dandim berpesan kepada anggota yang bertugas di lapangan agar tetap mengedepankan langkah humanis dan persuasif kepada warga yang kedapatan melakukan perjalanan mudik. Dia juga menyampaikan supaya para anggota tetap menjaga kesehatan dan keselamatan selama bertugas.
“Mari kita taati bersama, tak ada sedikitpun niat para petugas menghalangi warga untuk mudik. Tapi harus kita pahami bersama. Wabah Covid 19 masih belum berakhir, jaga diri jaga keluarga, semoga tahun depan keadaan sudah pulih dan warga bisa mudik dengan aman.” Pungkasnya. (Pendim 1016/Plk)
Tinggalkan Balasan