Danramil 1015-11/CPG Hadiri Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak
Kotawaringin Timur-Sering nya muncul tindak pidana berupa kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di berbagai daerah membuat Aparat Penegak Hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia bergerak dengan mensosialisasikan tentang ancaman hukuman dari tindakan tersebut. Hal ini tentu nya dengan harapan agar kasus serupa tidak lagi terjadi di tengah masyarakat
Seperti yang di laksanakan oleh PKBH Eka Hapakat & Lentera Kartini dengan memberikan Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, kepada perwakilan warga Kecamatan Cempaga, Jumat (30/04) pada pukul 08.00 WIB
Danramil 1015-11/Cpg Kapten Inf Gunadi menghadiri kegiatan ini yang berlangsung di Aula Kecamatan Cempaga dengan menerapkan Protokol Kesehatan terhadap seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini
Danramil 1015-11/Cpg Kapten Inf Gunadi mengatakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak ini di laksanakan oleh PKBH Eka Hapakat & Lentera Kartini
Beberapa peserta yang tampak hadir dalam kegiatan Penyuluhan Hukum hari ini adalah Camat Cempaga, Danramil 1015-11/Cpg Kapolsek Cempaga, Bpk Sudirman SH ( PKBH eka hapakat ), Ibu Chusnul ( Lentera kartini.), Peserta penyuluhan PKK perwakilan masing-masing desa
“Beberapa hal yang di sampaikan dari PKBH Eka Hapakat & Lentera Kartini dalam kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut adalah sbb
1. Hukuman yang di berikan apabila terjadi tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
2. Perihal Perlindungan kepada perempuan yang mendapat kekerasan dalam rumah tangga.
3. Hukuman terhadap pelaku hubungan seks sedarah.
4. Perlindungan hukum terhadap Pelapor suatu masalah.” Ujar Danramil 1015-11/Cpg Kapten Inf Gunadi
Pada kesempatan Penyuluhan Hukum hari ini, Danramil 1015-11/Cpg Kapten Inf Gunadi juga memberikan kesempatan bertanya mau pun konsultasi terkait hukum yang menyangkut Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak. Hal ini tentu nya agar perwakilan warga Kecamatan Cempaga yang mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum ini bisa lebih mengerti dan memahami tentang perlakuan hukum .
Tinggalkan Balasan