DANREM TINJAU LANGSUNG LAHAN TERBAKAR
Dalam rangka penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalteng, Komandan Korem 102/Panju Panjung, Kolonel Arm Saiful Rizal melaksanakan patroli ke lokasi lahan bekas terbakar seluas 4 hektare lebih, salah satunya milikH Ardiansyah Ruslam di jalan Keranggan, Kelurahan Bukit Pinang. Kota Palangka Raya, Kamis (15/8). Selain itu, Danrem 102/Pjg mendatangi lokasi kebun sawit yang sudah terbakar berlokasi di lalan Sawang Raya Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut. Danrem 102Pjg meninjau langsung lokasi untuk memastikan bara api di lahan gambut benar – benar sudah padam yang ditandai dengan hilangnya kemunculan asap keatas pernukaan tanah. Dengan demikian dapat dipastikan tidak akan terjadj perluasan area yang terbakar.
Dalam kesempatan tersebut, Danrem 102/Pjg Kolonel Arm Saiful Rizal mengimbau kepada pemilik lahan untuk mengutamakan pembasahan atau pendinginan lahan terbakar. Hal ini diperlukan karena masih muncul asap naik kepermukaan yang sewaktu waktu akan berubah menjadi api dan menambah luasan area lahan terbakar.
“Ini semata untuk kepentingan kemanusiaan. bukan justru mengolah lahan untuk pengembangan saat lainnya sedang berjibaku melawan api dan asap yang sudah dilakukannya berhari-hari,” ujarya.
Danrem juga meminta kepada pemerintah daerah untuk bersama-sama fokus menuntaskan masalah asap, dengan melibatkan semua stake holder termasuk dalam pentahelic (unsur pemerintah, unsur pengusaha, unsur perguruan tinggi, unsur media dan unsur masyarakat).
“Pemilik lahan pada dasar diminta pertanggungjawaban pencegahan atas kepemilikan lahannya dari kebakaran. Termasuk juga bagi lahan yang sudah terbakar untuk isolasi agar tidak meluas ke area lahan milik orang lain, ” kata Danrem.
Selain itu Danrem 102/Pjg meminta pada pemilik lahan, untuk menghentikan
sementa waktu kegiatan pengolahan lahan
dan dialihkan untuk melakukan pengerjaan pembasahan/pendinginan. Bagi lahan yang terindikasi sengaja dilakukan pembakaran dan sudah dilakukan segel dengan garis polisi, akan dilakukan tahapan penegakan hukum.
Dan tentunya lahan dalam proses penanganan hukum, tidak dapat dikelola sampai prosesnya tuntas
atau sebelum ada izin ulang dari’ dinas terkait.
“janganmengambil keuntungan di atas kesulitan oranglain. Karhutla sangat berpengaruh buruk bagi ekosistem, bagi sosial budaya dan kondisi udara untuk kesejahteraan dan kesehatan seluruh lapisan Masyarakat,” terangnya.
Pihaknya pun saat ini fokus memperkokoh kebersamaan untuk menghilangkan asap di lingkungan masing-masing. “Siapapun bisa berbuat selagi ada niat sesuai pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Mari bangun kesadaran kolektif masyarakat Kalteng khususnya Palangka Raya, untuk terciptanya udara segar dan langit biru di langit Kalteng,” pungkas Danrem.
Tinggalkan Balasan