Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Menteng Beri Sanksi Teguran kepada Pengendara yang Tidak Pakai Masker.
Hingga hari ke 3 diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Palangka Raya, namun faktanya masih ada masyarakat yang belum tertib mengikuti anjuran pemerintah.
Misalnya saat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Menteng melakukan cek poin di pos 1, Jalan G Obos atau muara simpang Jalan Temanggung Tilung mendapati masih ada pengendara yang tidak mengenakan masker.
Kemudian petugas memberikan sanksi terguran agar pengendara yang bersangkutan mengenakan masker agar nantinya tidak terpapar corona virus disease.
Fakta serupa juga masih ditemui petugas saat melakukan cek poin di pos 2, Jalan C Bangas atau simpang Jalan Raden Saleh. Di sini anggota juga menegur pengendara karena tidak memakai masker.
Lagi-lagi petugas juga mendapati pengendara roda 2 dan 4 tidak memakai masker saat melakukan cek poin di pos 3 di Jalan Yos Sudarso ujung. Di sini petugas mendapati ada kendaraan roda 4 yang mengangkut penumpang melebihi dari 3 orang.
Giat pengawasan PSBB yang diketua Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya, Arbert Tombak ini diikuti 35 personel yakni terdiri dari Yonif Raider 11 orang, Satpol PP 6 orang, MDMC 4 orang, Banser 4 orang, dinas sosial 1 orang, Kominfo 2 orang, lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, PMI 1 orang, dan MUI 3 orang.
Tinggalkan Balasan