Kasipers Kasrem 102/Pjg Hadiri Pembukaan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis.
Dalam sambutannya Gubernur Kalteng yang di sampaikan Staf ahli bidang kemasyarakkatan dan SDM sekaligus membuka kegiatan
Apabila kita berbicara mengenai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, maka kita berbicara mengenai kekayaan produk daerah baik dalam bentuk sumber daya alam, barang kerajinan tangan ataupun hasil industri. Produk unggulan daerah di ketegorikan menjadi Indikasi Geografis apabila produk tersebut memiliki karakteristik tersendiri yang tidak di jumpai pada daerah lain baik dari segi bentuk, citarasa, maupun khasiat yang dihasilkan. Tentunya terhadap produk yang dibeli dan memberi jaminan hukum bagi konsumen apabila produk tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.
Provinsi Kalimantan Tengah memiliki luas wilayah ±153.444 km² dengan iklim tropis ekuatorial dan memiliki curah hujan cenderung tinggi hampir sepanjang tahun menjadikannya kaya akan hasil produk sumber daya alam, juga olahan kerajinan tangan yang berpotensi untuk dapat di daftarkan menjadi Indikasi Geografis.
Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan satu-satunya kabupaten yang berhasil mendaftarkan produk unggulan daerahnya berupa beras ”Siam Epang” sampit menjadi Indikasi Geografis. Dan saat ini telah diajukan pula pendaftaran Indikasi Geografis dari Kabupaten Barito Utara yaitu Beras ”Talun Koyem”
Geografis akan menaikkan harga jual karena telah teruji dan terbukti kualitas dan reputasinya.
Saya berharap, momentum ini dapat menjadi semangat bagi setiap kepala daerah dalam mendorong produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik untuk dapat di daftarkkan menjadi Indikasi Geografis.
Tentunya hal ini dapat tercapai dengan adanya sinergi dan kolaborasi antara kepala daerah, pemerintah daerah, dan Petani atau Masyarakat Perlindungan Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Hak kekayaan intelektual, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Sirkuit terpadu, Merek dan Indikasi Geografis, juga Kekayaan Intelektual Komunal. Hak Kekayaan Intelektual berkaitan erat dengan prinsip ekonomi, karenanya kekayaan intelektual identik dengan komersialisasi.
Pada akhirnya hak kekayaan intelektual tentu bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan ekonomi. Atas itulah menjadi alasan Kekayaan Intelektual dimasukan dalam agenda perdagangan di dunia. Bagi Indonesia ini adalah tantangan, dan tentunya harus terbuka untuk menerima segala jenis perkembangan budaya, teknologi dan ekonomi. Mengingat Kekayaan Intelektual merupakan isu yang sangat penting karena berkaitan dengan pembangunan ekonomi suatu negara, maka karya-karya karakteristik, reputasi dan kualitas yang dihasilkan tersebut dipengaruhi oleh faktor alam, faktor manusia maupun kombinasi keduanya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut
Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM Dr.Suhaemi,M.Si, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol. Rony, Kasipers Kasrem 102/Pjg Kolonel Kav. Minarso, Pj. Walikota Palangkaraya Dr.Hera Nugrahayu, Mewakili Kajati Prov Kalteng, Bupati/Pj Bupati Se Prov Kalteng, Direktur Merek dan IG diwakili kepala divisi pelayanan Hukum dan Ham Bpk Mhd Mufid, Rektor Universitas Palangkaraya serta tamu undangan lainnya.
Tinggalkan Balasan