Kedapatan Langgar Prokes, Warga Kobar Kena Sanksi

Kotawaringin Barat – Tim gabungan yang terdiri dari Personil Kodim 1014 /Pbn, Polres, dan Satpol PP Kobar, terus menggelar operasi yustisi untuk memburu para pelanggar protokol kesehatan (protkes). Hasilnya sejumlah warga diamankan lantaran melanggar protkes saat melintas di Jalan Raya Syutan Syahrir Kecamatan Arut Selatan Kab Kotawaringin Barat, Kamis (18/03/2021), masyarakat yang masih membandel diberi sanksi tegas di tempat.

Ada sejumlah sanksi yang diberikan, mulai teguran lisan, teguran tertulis, membersihkan fasilitas umum dan olah raga ringan Push up. Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Kodim 1014 /Pbn Letda Inf Suwaryo mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan merupakan sebuah tugas dan tanggung jawab untuk mendukung pemerintah dalam menekan penularan Covid 19 .

Kehadiran petugas adalah untuk memberikan imbauan dan melakukan penindakan kepada mereka yang masih bandel tidak patuh protokol kesehatan terutama penggunaan masker.

“Giat operasi yustisi penindakan dan imbauan  kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. Ini dilakukan guna mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat ,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, dalam operasi Yustisi ini petugas gabungan berjaga di area lalu lintas serta aktivitas di sekitar lapangan Sampuraga Lama Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kab Kotawaringin . Ketika didapati pelanggar, petugas dengan sigap menegur dan melakukan penindakan berupa pemberian sanksi.

Pihaknya berharap, dengan Intensifnya patroli yustisi yang di lakuakan oleh petugas gabungan dapat merubah prilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DANREM 102 PJG
Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto,S.I.P
November 2024
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  
Archive