Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di Wilayah Hukum Polres Lamandau Polda Kalteng.
Palangkaraya- Komandan Korem (Danrem) 102/Pjg Brigjen TNI Iwan Rosandrianto S.I.P.,M.Han menghadiri
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di Wilayah Hukum Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolda Kalteng, Jl. Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (15/10).
Tindak pidana Narkotika terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM.4, (arah Pangkalanbun), Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, dengan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial W bin E, (laki-laki, 33 tahun).
Adapun barang bukti yaitu
47 (empat puluh tujuh) bungkus paket sabu total berat kotor 50.658 gram (50,6 KG), 6 (enam) gumpalan plastic warna hitam, 5 (lima) buah jerigen isi 20 literd, 2 (dua) buah HP, Uang Tunai Rp.2.228.000 (dua Juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna Silver Metalic beserta STNK dan BPKB, 1 (satu) lembar boarding pass pesawat Lion Air tujuan Jakarta-Pontianak, 1 (satu) lembar kartu nama hotel Wahana Inn Pontianaki, Uang dari rekening tabungan pelaku sebanyak Rp.75.600.000. (tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah)j. 1 (satu) bundle rekening Koran bank BRI milik pelaku.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan bersama barang bukti pada hari ini yaitu dengan jumlah 50,6 kg (50.658 gram) Sabu.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut
Staf Ahli Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, Kajati Kalteng, Wakapolda Kalteng, Ka BNNP Kalteng, Kabinda Kalteng, Kanwil Kumham Prov. Kalteng, Kapolres Lamandau, Ketua Granat Prov. Kalteng serta tamu undangan lainnya.
Tinggalkan Balasan