Koramil 1013-03/Teweh Tengah Bersama Unsur Terkait Laksanakan Jaga Posko Peniadaan Mudik Lebaran 1442 H
Muara Teweh – Bertempat di KM 12 arah Banjarmasin Muara Teweh telah dilaksanakan jaga posko peniadaan mudik lebaran 1442 H, pada hari Kamis (6/05/21).
Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan Koramil 1013-03/Teweh Tengah, Polres Barito Utara, Satpol PP, Dishub, anggota Kesehatan dan BPBD.
Berdasarkan hasil tindak lanjut SE No. 13/2021 dari Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Adapun, kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi berlaku yaitu: kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia; dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yg berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas di posko terpadu larangan mudik akan melakukan berbagai tugas antara lain pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan, hasil surat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test PCR atau rapid test antigen.
Tinggalkan Balasan