Koramil Ketapang Sosialisasikan Instruksi Shalat Idul Fitri di Rumah
Sampit. Koramil 08/mbk mensosialisasikan Instruksi Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah kepada aparatur pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang pada Minggu (24/5). Danramil 08/mbk Kapten Arh Sutomo bersama empat anggotanya membantu mensosialisasikan kebijakan pemerintah daerah tersebut kepada masyarakat di wilayah mereka yang meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Seranau. “Kami mengajak masyarakat mematuhi anjuran pemerintah daerah, terlebih aparatur pemerintah yang diinstruksikan untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang. Kebijakan ini demi mencegah penularan COVID-19,” kata Sutomo, Sabtu (23/5). Sosialisasi itu juga disampaikan kepada pengurus masjid, lurah dan kepala desa. Harapannya, seluruh pengurus masjid dan masyarakat mematuhi anjuran tersebut sehingga penularan COVID-19 bisa dicegah.
Sutomo mengatakan, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar kerja keras pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 bisa tercapai. Jika masyarakat tidak peduli, maka penularan virus mematikan ini dikhawatirkan akan terus terjadi. “Kebijakan pemerintah bertujuan untuk menyelamatkan kita semua. Sudah seharusnya seluruh masyarakat mendukung kebijakan tersebut demi keselamatan dan kemaslahatan seluruh masyarakat,” demikian Sutomo.
Tinggalkan Balasan