KOREM 102/PJG MENERIMA TIM SOSIALISASI
Bertempat di Ruang Aula Makorem 102/Pjg Jl. Imam Bonjol No.05 pada Senin (14/7) telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Permenhan Nomor 21 tahun 2012 tentang persyaratan pengajuan usul gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan bagi prajurit dan PNS Kemhan, yang disampaikan oleh Tim Sosialisasi dari Kemenhan yang terdiri dari Letkol Inf Muhtadim Jab. Kasi Tunjangan Subdit Gelhor Dit SDM Ditjen Kuathan kemhan dan PNS DRS. Susanto Jab. Kasubdit Gelhor. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasrem 102/Pjg, Para Kasi dan Kabalak Rem 102/Pjg serta perwakilan dari Kodim 1011 s.d 1016.
Dalam sambutan tertulis Danrem 102/Pjg yang dibacakan oleh Kasrem 102/Pjg Letkol Inf Ullysses Sondang, S.IP menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Tim Sosialisasi Ditjen Kuathan Kemhan yang telah meluangkan waktunya untuk hadir di Makorem ini. Sosialisasi Permenhan Nomor 21 tahun 2012 yang dilaksanakan ini, merupakan hal yang sangat penting dan bermanfaat guna menambah wawasan serta pengetahuan kita dalam proses pengurusan, pengajuan usul gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan bagi prajurit dan PNS satuan jajaran Korem 102/Pjg. Pemberian penghargaan, tanda jasa dan tanda kehormatan, terkait erat dengan pembinaan personel khususnya dalam bidang kesejahteraan dan moril yang diberikan oleh negara, dengan tujuan untuk memotivasi dan memberikan penghargaan kepada prajurit dan PNS atas jasa dan pengabdiannya dalam melaksanakan tugas.
Selanjutnya Tim dari Kemenhan Letkol Inf Muhtadi menyampaikan materi tentang tentang persyaratan pengajuan usul gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan bagi prajurit dan PNS Kemhan, dan dilanjutkan materi ke dua yang disampaikan oleh Drs Susanto menyampaikan permenhan No 37 Tahun 2013 tentang pemberian tanda penghargaan bela negara dan Sosialisasi permenhan No 20 Tahun 2013 tentang pemberian tanda penghargaan Dharma Pertahanan. Diakhir acara pemberian cindera mata dari Kemenhan dan dari Korem 102/Pjg.
Tinggalkan Balasan