Menjadi Penengah, Babinsa Tewah Mediasi Sengketa Tanah Di Wilayah Binaan.
Sebagai aparat teritorial, Babinsa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial di desa binaanya, serta berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat.
Dalam hal ini, Serda Buji B Ardi bersama Serda Indriyadi dan perangkat desa menyelesaikan sengketa tanah antara saudara rahmandi sebagai penggugat dengan saudara upel sebagai tergugat, kedua belah pihak merupakan warga Desa Sarerangan, Kec. Tewah, Kab. Gunung Mas. Mediasi permasalahan kedua warga tersebut dilakukan langsung di lokasi tanah yang dijadikan sengketa. Senin 31 Agustus 2020.
“Mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat menimbulkan permasalahan secara berlarut larut. Sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan,” ungkap Babinsa Serda Buji B Ardi.
Lanjut dikatakannya, permasalahan sengketa tanah ini nanti akan kita proses secara adat di kedamangan Kecamatan Tewah untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak, sehingga masalah sengketa tanah ini tidak sampai ke ranah hukum atau meja hijau.
Sementara itu, kepada aparat Babinsa setempat, Sekretaris Damang (Sekdam) Tewah Pramono, ST mengatakan, keberadaan Babinsa di desa kami sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat, sehingga permasalahan dapat diredam dan tidak menimbulkan konflik massa.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak yang bermasalah secara kooperatif menerima saran dan solusi dari kami dan bapak Babinsa, sementara permasalahan ini nanti akan kita lanjutkan di kantor kedamangan untuk di proses lebih lanjut secara adat.” tutupnya. (Pendim 1016/Plk)
Tinggalkan Balasan