Patroli Terpadu Babinsa Sungai Tendang Bersama Personil Gabungan Cegah Karhutla
Babinsa Sungai Tendang Sertu Jumadi mengungkapkan, patroli gabungan tersebut dilakukan dikarenakan dalam sebulan terahir hampir tidak ada turun hujan dan cuaca sangat terik.
Untuk mencegah terjadinya Karhutla pihaknya bersama dengan aparat gabungan lainnya melakukan patroli keliling Desa menghimbau warga agar tidak melakukan pembakaran saat pembersihan/pembukaan lahan kebun.
Imbauan tentang larangan pembakaran hutan lahan tersebut didasarkan pada UU no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, salah satunya pasal 78 ayat 3 berbunyi, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d tentang larangan pembakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan patroli terpadu tersebut, kegiatan pembakaran hutan dan lahan di wilayahnya tudak terjadi.
“Kita berharap dengan imbauan ini warga kembali sadar. Karena kegiatan pembakaran lahan itu di samping membahayakan juga dapat disanksikan pidana penjara,” Ujarnya.
Tinggalkan Balasan