Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palangka Raya, Gugus Tugas COVID-19 menggelar rapat evaluasi pelaksanaan selama seminggu berlakunya PSBB.

Rapat yang di pimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah dan didampingi oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Dandim 1016/ Plk yang diwakili oleh Danramil 1016-01/Phd Mayor Inf Heru Widodo, Kapolresta Palangka Raya Kombes. Pol. Dwi Tunggal Jaladri, Sabtu (16/05/2020). Selama 1 minggu pelaksanaan PSBB di Palangka Raya tercatat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh warga, yaitu kurangnya kesadaran dalam poin memakai masker pada saat keluar atau bepergian dari rumah. Dan untuk poin terkait pemberlakuan buka tutup warung/toko masih ada yang belum mematuhinya terutama untuk berkumpul.

Selama ini sebelum diberlakukannya PSBB sudah ada imbauan dan edaran dalam Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis untuk mensosialisasikan penanganan dan pencegahan COVID-19. Dan diberlakukan di beberapa wilayah yang terkena zona merah dengan harapan Kota Palangka Raya menjadi zona hijau kembali. “Pelaksanaan PSBB adalah untuk mempercepat pemulihan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya, akan tetapi apabila tidak di dukung dalam pelaksanaannya maka akan sia-sia,” terang Umi pada saat arahan.

Sementara itu Dandim 1016/ Plk dalam penjelasan melalui Danramil 1016-01/Phd Mayor Heru Widodo mengatakan bahwa, selama PSBB masih banyak yang menanyakan terkait poin-poin PSBB, serta kesadaran pelaku usaha masih belum maksimal, meskipun tim sudah berulang kali mensosialisasikan dengan imbauan-imbauan tetapi masih banyak yang belum mematuhinya. Terangnya. (Pendim 1016/Plk)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DANREM 102 PJG
Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto,S.I.P
November 2024
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  
Archive