Satgas Covid Kab.Lamandau Jaring masyarakat tidak taat protokol kesehatan

Senin 28 September 2020 pukul 08.00 WIB di depan gedung Sembaga Mas Jalan Batu batanggui Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan bulik Kabupaten Lamandau telah dilangsungkan razia masker Penerpan peraturan perbup nomor 73 tahun 2020 tim gabungan TNI -Polri Satpol PP dan Dinas Perhubungan langsung memberikan sanksi denda Sebesar 50.000 Dan sangsi Sosial (Menyapu Selama 1 Jam,bagi pengendara yang Mengabaikan Penggunaan Masker

Tergabung Dalam Oprasi Razia Masker Di Antaranya,Unsur Anggota TNI Di Pimpin Langsung Oleh Komandan Koramil 01/Bulik Kodim 1017/ Lamandau Lettu INF Safrudin Noor,Satpol PP Kasi Muhammad Effendi Beserta Anggotanya,Satpol PP,,Anggota Satlantas Aiptu Erwin,anggota Pegawai Dishub,Dan Anggota BKD(Badan Keuangan Daerah)Kab Lamandau

Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI-Polri Dan Dinas Perhubungan Baru Saja Menggelar Razia Penegekan Hukum Kesehatan Penerapan Peraturan Bupati nomor 73 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Resmi Di Terapkan

Puluhan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, BKD dan kecamatan, melakukan razia masker di Jalan Batu Batanggui guna menyasar para pengguna jalan yang mengabaikan protokol kesehatan.

Dengan Di Lakukan Razia Peraturan Bupati ( Perbub) Sebanyak 38 orang Berhasil Di Amankan tidak memakai masker, kepada para pelanggar Perbup tersebut, petugas langsung melakukan pendataan dan juga pemberian sanksi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamandau Triadi Saat Di Konfirmasi Mengungkapakan ,Hari ini Perbup Prokes sudah mulai diterapkan. Tadi pagi, ditemukan 38 pelanggar perorangan yang tidak menggunakan masker

diketahui, sesuai Perbup Prokes tersebut, pelanggar perorangan yang tidak menggunakan masker dapat dikenakan sanksi, baik sanksi kerja sosial atau sanksi denda administrasi sebesar Rp 50 ribu.

Sebanyak 31 orang diantaranya dikenakan sanksi denda, sedangkan 6 orang disanksi kerja sosial (menyapu jalan selama 1 jam) dan 1 orang lagi diberikan surat pernyataan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DANREM 102 PJG
Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto,S.I.P
November 2024
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  
Archive