Satgas Covid Terapkan Protkes jaring pelangar.
tgl 30 September 2020 dalam Kegiatan Penegakan Peraturan Bupati.73/2020 Protkes Covid – 19 Wajib Masker dan Yustisi/Sangsi ditempat, Pelaksanaan Apel gabungan di laksanakan di Kantor Satpol PP dan dilanjutkan Penegakan peraturan Bupati di Jalan Kartini dan Bukit Hibul Kel.Nanga Bulik, Kec.Bulik, Lamandau.
Dalam Giat tersebut Personil yang terlibat diantaranya
TNI 5 org dipimpin oleh Serda Arifin, Satpol PP 10 org,DKD 2 org
,Kecamatan 1 org
,Dishub 3 org
,Polri 6 org
,BPBD 2 org
Apel Pengecekan dan Pembagian tugas diambil oleh Sekretaris Satpol PP Ibu Eriati sebagai Korlap dan dilanjutkan dengan kegiatan Penindakan.
Dimana dalam pelaksanaan penegakan protkes tersebut mendapati masyarakat yang tidak mematuhi peraturan yang sudah disosialisasikan sehingga ada
43 orang yang harus membayar denda ditempat dan 9 orang mendapat Sangsi/kerja Sosial dgn Cara Menyapu/Membersihkan sampah jalan jalan yg kotor sehungga jumlah masyarakat yang terjaring pada saat pelaksanaan penerapan peraturan tentang penegakan Protokol Kesehatan ada 52 orang yang terjaring.
Kegiatan dimulai Pada Pukul 08.00 s.d. 10.30 Wib dan Selama Kegiatan dari masyarakat yang terjaring bukan hanya di beri sangsi namun juga di berikan pemahaman dan dan pengertian agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Tinggalkan Balasan