Satgas URC Protkes Tindak Tegas 86 Pelanggar Tidak Menggunakan Masker

Tim Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya yang tergabung dalam Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Perwali No. 26 Tahun 2020, kembali melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan. Penegakan hukum kali ini mengambil lokasi di persimpangan Jl. Pinus wilayah Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Selasa (22/9/2020).

Danramil 1016-01/Pahandut selaku Koordinator Lapangan ketika dikonfirmasi Selasa (22/9) mengatakan, penegakan hukum terkait Perwali Nomor 26 Tahun 2020 Prokes harus terus dilakukan, mengingat penyebaran Covid-19 terus bertambah pada transmisi lokal. “Agar kasus Covid-19 tidak bertambah banyak maka protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat dan disiplin sesuai aturan Perwali,” ujarnya.

Lebih lanjut Mayor Heru mengatakan, dalam kegiatan kali ini pihaknya menemukan 86 orang melanggar. Diantaranya 38 orang langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu, 1 orang bayar denda melalui Bank, sanksi sosial sebanyak 43 orang dan sanksi teguran 4 orang.

Menurutnya penegakan perwali ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat. Namun kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib untuk diikuti dan dilaksanakan.

Selain menjaga kesehatan diri sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran Covid-19.

Jangan sampai hanya satu orang yang melanggar akan berdampak bagi banyak orang. Maka dari itu pihaknya terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut jika masih ada yang melanggar sesuai Perwali No. 26 akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu atau sanksi kerja sosial bagi yang tidak menggunakan masker.

Mayor Heru menegaskan denda tersebut langsung masuk ke rekening khas daerah. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan bertanya-tanya uang denda itu masuk kemana. “Jika semua masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan tentu sanksi denda itu tidak akan ada.” Tutupnya. (Pendim 1016/Plk)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DANREM 102 PJG
Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto,S.I.P
September 2024
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
Archive