Sejumlah Pengendara di Berhentikan Petugas di Pos Penyekatan Arus Mudik Simpang Runtu
Kotawaringin Barat – Dengan adanya kebijakan pemerintah tentang larangan mudik menjelang dan sesudah lebaran dalam rangka penanganan Covid 19. Sosialisasi larangan mudik pun terus digalakkan oleh seluruh Jajaran Kodim 1014 /Pbn termasuk Koramil yang tersebar di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Sukamara.
Seperti yang terlihat di Pos penyekatan arus mudik Simpang Runtu Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Selasa (4/5/2021). Petugas gabungan dari Koramil 1014 – 05/Pangakalan Banteng, Polsek Pangakalan Lada dan Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat yang berjaga di Pos penyekatan larangan mudik memberhentikan para pengendara baik roda dua maupun roda empat, kepada para pengendara, petugas menyampaikan tentang larangan mudik Lebaran tahun ini yang akan di berlakuakannya mulai besok 6 Mei sd 17 Mei 2021.
Anggota di lapangan memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pengendara baik itu sopir Angkutan/Travel ataupun kendaraan Pribadi agar mematuhi instruksi dan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik,” kata Danramil 1014 – 05/Pangkalan Banteng Pelda Supriyanto saat ditemui di Kantornya.
Ia mengatakan bahwa fokus dari kegiatan tersebut adalah edukasi larangan mudik, serta tentang protokol kesehatan, dan tertib berlalu lintas.
“Jajaran Kodim 1014 /Pbn akan mengawal kebijakan pemerintah, tentunya dengan menjalin sinergi dengan Polri dan stake holder terkait lainnya,” kata dia.
Dirinya juga berharap kepada masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehatan serta tertib dalam berlalu lintas. Dengan tujuan utama untuk mewujudkan keamanan berlalu lintas serta untuk mencegah penularan Covid-19.
Tinggalkan Balasan