Tim URC Awasi Penerapan Protokol Kesehatan Saat Acara Pernikahan
Palangka Raya – Unit Reaksi Cepat (URC) Satgas PSKH Kota Palangka Raya melaksanakan pengawasan protokol kesehatan saat acara perkawinan adat dan pemberkatan pernikahan, Rabu 8 Juli 2020
Danramil 1016-01 Pahandut, Mayor Inf Heru Widodo menjelaskan pelaksanaan pernikahan ditengah pandemi covid-19 tetap boleh dilaksanakan, namun tetap menerapkan aturan protokol kesehatan bagi kedua mempelai maupun keluarganya.
Koordinator sosialisasi Satgas PSKH ini menyebutkan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan acara pernikahan selama mampu menjalankan prosedur standar kesehatan.
Contohnya penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah termasuk kegiatan akad nikah atau pemberkatan nikah di rumah masing-masing.
“Undangan hanya dibatasi 30 orang selain dari keluarga, pada saat pemberkatan juga protokol kesehatan dijalankan sesuai rekomendasi gugus tugas yang telah dipersiapkan,” jelasnya.
Selain itu standar kesehatan yang wajib dijalankan di antaranya semua orang wajib menggunakan masker, harus mencuci tangan ditempat yang sudah disediakan dan dicek suhu tubuhnya menggunakan thermoguns. (Pendim 1016/Plk)
Tinggalkan Balasan