Dandim Palangka Raya Dukung Pembatasan Aktivitas Usaha Kuliner dan Jasa Hiburan


Palangka Raya – Dandim 1016 Palangka Raya Kolonel Inf Rofiq Yusuf mendukung adanya kebijakan pemerintah daerah untuk membatasi aktivitas usaha kuliner dan jasa hiburan.

“Pembatasan yang dilakukan pemerintah dikarenakan sebaran virus Covid-19 semakin meningkat dalam beberapa hari ini. Bentuk dukungan TNI AD tentunya melibatkan personel untuk menjalankan kebijakan itu,” kata Dandim saat di konfirmasi Penerangan Kodim, Rabu 7 Juli 2021.

Untuk diketahui, aktivitas usaha yang bergerak di bidang kuliner dan jasa hiburan di kota setempat dibatasi hanya sampai Pukul 17:00 WIB.

Sementara itu Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, “Setelah jam 5 sore hanya boleh terima pesanan yang dibawa pulang atau take away. Proses take away hanya sampai Pukul 20:00 WIB dan setelah itu wajib tutup,” ucapnya.

Kebijakan ini menindak lanjuti Surat Edaran Menteri terkait Kota Palangka Raya termasuk kategori zona resiko tinggi level 4 penyebaran Covid-19.

Hal ini juga mengacu Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi. (Pendim 1016/Plk)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DANREM 102 PJG
April 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
Archive